Cegah Lonjakan Covid-19, Ini Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penerapan PPKM Level 3 ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang umum terjadi setelah libur panjang.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penerapan PPKM Level 3 ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang umum terjadi setelah libur panjang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 secara daring, pada Rabu (17/11/2021) mengatakan bahwa penerapan PPKM Level3 diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Tim voli putri Jabar untuk mempersiapkan PON 2024? Untuk mempersiapkan PON 2024, tim voli putri Jabar bahkan telah melakukan tryout di Jepang.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jabar? Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
"Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3, walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standard yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3," kata Muhadjir.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021. Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini, ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat.
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 yang berlaku di seluruh wilayah mulai 24 Desember 2021.
1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menanggapi terkait penerapan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru, epidemiolog Dicky Budiman mengatakan hal itu memang bakal berdampak. Namun, soal signifikansi dampak, menurutnya tergantung dari konsistensi tiga hal mendasar yakni 3T (Testing, Tracing, Treatment), protokol kesehatan 5M seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan hingga membatasi mobilitas, serta vaksinasi.
"Tiga hal itu yang utama, yang dari sekarang hingga ke depan, termasuk setelah Nataru, harus dijaga konsistensinya," kata Dicky.
Dicky kemudian menjelaskan bahwa tiga hal sebagai upaya mencegah lonjakan kasus tersebut harus berjalan beriringan. Ia pun kembali menegaskan bahwa PPKM Level akan berjalan semakin efektif jika dil dengan sejumlah upaya penularannya.
"Artinya, mau level 3 atau 4, enggak masalah. Esensinya ada 3T, 5M dan vaksinasi," kata peneliti dari Griffith University Australia ini pada Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, epidemiolog lainnya yakni Masdalina Pane juga turut menanggapi soal penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Ia mengingatkan pentingnya mengurangi kerumunan saat libur akhir tahun.
"Kita sementara waktu ini harus berhati-hati. Jangan dulu berlibur dalam satu waktu, jangan menumpuk di Nataru. Bagi institusi untuk sementara sebaiknya tidak memberikan libur atau cuti bagi karyawannya. Insya Allah, hal ini akan membantu mengurangi kerumunan warga saat liburan," tutur Masdalina dalam dialog Tahan Diri Libur Akhir Tahun pada Jumat, (12/11/2021).
(mdk/anf)