Hukum Sholat Wajib di Atas Kendaraan, Begini Penjelasannya
Hukum sholat wajib di atas kendaraan adalah tidak boleh dan tidak sah. Namun, hukum sholat wajib di atas kendaraan ini bisa berubah menjadi dibolehkan ketika Anda berada dalam keadaan tertentu.
Umat Islam yang sedang bepergian, atau melakukan safar, maka dirinya akan mendapat kemudahan dalam menjalankan ibadah. Misalnya, sholatnya bisa diqashar, atau dia diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa wajib di bulan Ramadhan.
Selain itu, muncul pula pendapat yang berkembang di masyarakat bahwa kita diperbolehkan untuk mengerjakan sholat di atas kendaraan. Mereka menganggap bahwa ini adalah salah satu keringanan bagi seseorang yang sedang melakukan safar.
-
Gimana caranya sholat taubat? Sholat taubat dilakukan sebanyak 2 rakaat bisa pula 4-6 rakaat. Berikut urutannya:1. Niat Sholat Taubat NasuhaUshalli Sunnatat Taubata Rak’ataini Lillahi Ta’alaArtinya:'Saya niat sholat sunah tobat dua rakaat karena Allah.' 2. Takbirotul Ihram3. Membaca doa Istiftah/iftitah4. Membaca surat Al Fatihah5. Membaca surat dari Al-Qur'an6. Rukuk7. I'tidal (Membaca doa i'tidal)8. Sujud (Membaca tasbih sujud tiga kali) 9. Duduk di antara dua sujud (Membaca doa 'Robbighfirlii warhamnii...')10. Sujud kedua (Membaca tasbih sujud tiga kali)11. Bangun melanjutkan rakaat kedua seperti urutan dari nomor 2 sampai 10.12. Tasyahud akhir (Membaca bacaan tasyahud akhir)13. Salam
-
Bagaimana tata cara sholat taubat? Sholat taubat terdiri dari dua rakaat dan satu kali salam. Namun, bisa juga dilaksanakan sebanyak empat sampai enam rakaat. Sholat taubat termasuk dalam sholat nafilah yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
-
Bagaimana tata cara sholat qodho? Cara mengerjakan sholat wajib dengan niat sholat qodho, sama persis ketika melaksanakan sholat wajib yang ditinggalkan, dalam hal sifat dan tata caranya.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
-
Gimana cara sholat hajat? Berikut tata cara shalat hajat yang perlu Anda ketahui:1. Sebelum mengerjakan sholat, Anda perlu membaca niat sholat hajat terlebih dahulu.2. Takbiratul ihram.3. Rakaat pertama membaca surat Al Fatihah dan dianjurkan selanjutnya membac Ayat kursi, atau bisa diganti dengan surat pendek lainnya.4. Rukuk.5. I’tidal.6. Sujud.7. Duduk di antara dua sujud.8. Sujud. 9. Berdiri rakaat kedua, membaca surat Al Fatihah dan dianjurkan surat Al Ikhlas, atau bisa diganti dengan surat pendek lainnya.10. Rukuk.11. I’tidal.12. Sujud.13. Duduk di antara dua sujud.14. Sujud.15. Tahiyat akhir.16. Salam 17. Setelah selesai mengerjakan shalat hajat, dianjurkan untuk membaca shalawat nabi.18. Selanjutnya, membaca doa warid atau doa khusus setelah shalat hajat.19. Terakhir, Anda bisa memanjatkan doa kepada Allah sesuai keinginan atau hajat pribadi.
Tapi, benarkah boleh mendirikan sholat di atas kendaraan? Apa hukum sholat wajib di atas kendaraan?
Dalam artikel kali ini, kami akan sampaikan penjelasan tentang bagaimana hukum sholat wajib di atas kendaraan yang dilansir dari beberapa sumber.
Hukum Sholat Wajib di Atas Kendaraan
Hukum sholat wajib di atas kendaraan adalah tidak boleh dan tidak sah. Namun, hukum sholat wajib di atas kendaraan ini bisa berubah menjadi dibolehkan ketika Anda berada dalam keadaan tertentu.
Ketika sedang berkendara dan sudah masuk waktu sholat, maka diperintahkan untuk berhenti dan turun dari kendaraan untuk mendirikan sholat. Dikutip dari rumaysho.com, ini adalah kebiasaan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang digambarkan dalam hadis dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).
Bagaimana jika kita bepergian dengan pesawat atau kapal, yang pasti akan sulit untuk turun dari kendaraan?
Terkait hal tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam muslimah.or.id, menjelaskan ketika ditanya mengenai hukum sholat wajib di atas kendaraan seperti pesawat:
“Shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il).
Kemudian Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan tentang udzur atau penghalang lain yang membuat hukum sholat wajib di atas kendaraan jadi diperbolehkan yaitu:
“Jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi).
Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan
Tata cara sholat di kendaraan sebenarnya sama saja seperti ketika sholat di darat. Kita tidak boleh menggugurkan salah satu rukun sholat jika masih memungkinkan, kecuali ada udzur syar’i.
Dalam sebuah hadis shahih, Ibnu Abbas bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? beliau bersabda: ‘shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘” (HR. Ad Daruquthni, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami).
Syaikh Al Albani berkata: “Hukum sholat di atas pesawat sama seperti sholat di atas perahu. Sholat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyarat Imam Al Albani).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam fatwa beliau juga menjelaskan tata cara sholat di atas pesawat: “Sholat dilakukan dengan menghadap kiblat sambil berdiri, jika masih memungkinkan, dan juga rukuk seperti biasa jika bisa. Sujud dilakukan sambil duduk atau dengan isyarat karena sepengetahuan saya tidak mungkin melakukan sujud ketika di pesawat. Karena jarak antar tempat duduk sangat dekat. Allah Ta’ala berfirman:
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Terakhir, Syaikh Musthafa Al Adawi ketika ditanya mengenai sholat di mobil (termasuk bus dan semacamnya), beliau menjelaskan: “jika Anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, sholatlah sambil duduk, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring” (HR. Bukhari).