Ini Pasal Kontroversial Perppu Corona yang Didukung DPR Digugat ke MK
Adapun Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 alias Perppu corona digugat sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia hingga tokoh nasional Amien Rais ikut sebagai penggugat Perppu tersebut. Pasal 27 salah satunya yang digugat karena memberikan pejabat pengambil kebijakan mendapatkan kekebalan hukum karena tak dapat digugat perdata maupun pidana.
Adapun Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana para ilmuwan mengetahui virus mana yang berbahaya? Tim peneliti menggunakan sel amoeba untuk mengetahui virus apa yang berbahaya. Dalam penelitian, tim peneliti menemukan hanya satu virus yang dapat membunuh sel amoeba yaitu ‘lytic viruses’.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Didukung DPR
Sejumlah kalangan menggugat Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu sasarannya Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung Perppu tersebut digugat oleh masyarakat. Dia mendukung masyarakat yang menolak Perppu tersebut ditempuh jalur hukum, misalnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," kata Dasco kepada wartawan, Senin (20/4).
Dasco menilai, gugatan sejumlah kalangan terhadap Perppu itu sudah baik. Tinggal bagaimana sikap Mahkamah Konstitusi memutuskannya.
"Saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya nanti mari kita lihat sama-sama," kata politikus Gerindra itu.