Ini Tempat Publik yang Bisa dan Tak Bisa Dikunjungi Anak di Bawah 12 Tahun
Melihat hal ini pemerintah juga mulai mempertimbangkan anak di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19, dimana jumlah kasus turun drastis dibandingkan lonjakan pada 15 Juli lalu. Melihat hal ini pemerintah juga mulai mempertimbangkan anak di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada beberapa tempat publik yang diperbolehkan bagi anak di bawah 12 tahun berada di tempat umum. Dimana aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
Kenapa Pantjoran PIK menjadi tempat wisata menarik di PIK 2? Pantjoran PIK adalah pusat kuliner yang terinspirasi oleh kebudayaan Tionghoa. Di sini, pengunjung dapat menikmati berbagai makanan khas Tionghoa yang lezat dan autentik.
-
Kapan film Budi Pekerti tayang di bioskop? Film Budi Pekerti memasuki layar bioskop pada Kamis, 2 November.
-
Di mana Museum Bioskop Jambi berada? Museum yang berada di dalam kawasan Pasar Hongkong Jambi ini bisa dikunjungi siapapun.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Kenapa Museum Bioskop Jambi penting bagi Indonesia? Tempoa Art Gallery atau yang dikenal dengan Museum Bioskop Jambi merupakan aset penting bagi bangsa Indonesia, bahkan dunia.
-
Siapa yang meresmikan Gedung Kesenian Jakarta sebagai bioskop? Gedung Kesenian Jakarta lantas diresmikan sebagai gedung bioskop Diana yang amat populer ketika itu.
Berikut deretan tempat yang boleh dan tidak boleh dikunjungi anak di bawah 12 tahun, sesuai aturan tersebut.
1. Perhotelan Non Karantina
Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2
2. Pusat Perbelanjaan/Mal.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan uji coba memperbolehkan anak di bawah 12 tahun berkunjung mal. Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya.
3. Bioskop
Pemerintah memang telah mengizinkan pengoperasian bioskop secara terbatas. Namun untuk hiburan satu ini, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Hal ini berlaku di seluruh wilayah PPKM.
4. Tempat Wisata
Pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata untuk kawasan PPKM level 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali. Namun, khusus untuk tempat wisata hanya diizinkan bagi pengunjung yang sudah divaksinasi, karena ada penerapan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula dalam aturan Inmendagri ditegaskan khusus anak usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dimaksud.
Reporter :Azizta Laksa Mahardikengrat
(mdk/snw)