Kabupaten Cianjur Targetkan Peta Bidang Tanah sebanyak 26.360, Sudah Terealisasi 98%
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cianjur tahun 2022 ini memiliki target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 26.360 bidang dan sudah terealisasi 25.833 atau 98 persen.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cianjur tahun 2022 ini memiliki target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 26.360 bidang dan sudah terealisasi 25.833 atau 98 persen.
Kepala Kantah Kabupaten Cianjur, M. Yusuf menyatakan, capaian-capaian yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur ini sendiri tak lepas dari kerja keras dan semangat jajarannya. "Saya merangkul anggota tim, saya ajak bicara mereka, ini tanggung jawab kita, kalau kita biarkan (target) akan jadi beban kita. Kita diberikan target 2023 tapi kalau ini tidak selesai maka 2022 akan kita selesaikan kembali," ucapnya di Cianjur, pada Kamis (10/11).
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Informasi apa saja yang bisa diakses masyarakat melalui website Kementerian ATR/BPN? Berbagai informasi tersedia di dalam website tersebut. Di antaranya yang terkait dengan pelayanan pertanahan dan tata ruang, kebijakan, program atau kegiatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, struktur organisasi, hingga kalender kegiatan.
-
Dimana website Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan informasi? Salah satu platform yang mendukung terwujudnya keterbukaan informasi tersebut yaitu melalui situs web ppid.atrbpn.go.id.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
Lebih lanjut, M. Yusuf mengungkapkan bahwa realisasi bidang PTSL terpetakan dari 2017 sampai dengan 10 November 2022 telah mencapai 264.802 bidang. Hal ini menjadi sebuah capaian yang patut terus dipertahankan, karena pada 2025 ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Maka dari itu, ia menyampaikan bahwa jajaran Kantah Kabupaten Cianjur harus ekstra dalam bekerja.
"Pagi kerja tim, siang kerja admin, setengah lima bebas mau main, ngeband silakan. Habis magrib mereka akan kembali sampai jam 8, tapi habis itu jam 9 pulang, tiap hari kita lakukan itu. Jadi istilah kami itu, jargon kami PTSL, Pantang Tidur Sebelum Lembur. Dan dengan jargon itu mereka punya tanggung jawab," imbuh Kepala Kantah Kabupaten Cianjur.
Namun, tidak dipungkiri dalam menjalankan PTSL terdapat hambatan serta kendala yang dihadapi. M. Yusuf menceritakan, seperti hal yang dialami pemilik tanah dengan peruntukan tanah pertanian berada di luar desa atau tempatnya. "Kendala yang lainnya ialah tidak diketahui domisili dan penggarap yang mengerjakan tanah atau perangkat desa tidak serta-merta memberikan informasi pemilik tanah, sehingga kesulitan dalam pemberkasannya. Lalu, ada juga yang masih banyak KTP yang belum link dengan Disdukcapil, petugas masih kurang aktif atau belum maksimal ‘jemput bola’ berkas di desa, selanjutnya terdapat tanah labil pada Desa Sukajadi," ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN dalam program PTSL juga menargetkan dibentuk Kota Lengkap. Namun, sebelum menjadi Kota/Kabupaten Lengkap perlu dimulai terlebih dahulu dari lingkup yang kecil, seperti di desa-desa. Kantah Kabupaten Cianjur juga telah mengajukan Kota Lengkap pada tahun 2021 dan sudah memetakan potensi Desa Lengkap pada tahun 2022.
"Untuk Desa Lengkap pada tahun 2021, yaitu Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang yang saat ini sudah diajukan dan sedang berproses di Kementerian ATR/BPN untuk dideklarasikan menjadi Desa Lengkap. Sedangkan untuk tahun 2022, yang berpotensi menjadi Desa Lengkap, yaitu 11 desa, yakni Ciwalen, Sukagalih, Cimanggu, Cikancana, Cikondang, Padaluyu, Maragaluyu, Sukajadi, Cipetir, Susukan, dan Sukaraharja," jelas M. Yusuf.
(mdk/hhw)