Kena Serangan Jantung, Bandar Sabu Ini Meninggal Dunia Sesaat Setelah Ditangkap
AR (45) diketahui tewas setelah mengalami serangan jantung, sesaat setelah ditangkap polisi karena terbukti menyimpan 5,6 kg sabu di rumahnya. AR merupakan bagian dari jaringan sabu antar pulau bersama beberapa tersangka lain yakni MK & OJ.
Kisah tragis harus dialami oleh AR (45), seorang bandar sabu yang meninggal dunia sesaat setelah ditangkap polisi. Ia diketahui tewas di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat terkena serangan jantung saat pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan itu diketahui jika AR menyimpan 5,6 kilogram sabu di dalam rumahnya. Sebelumnya ia merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika antar pulau (Aceh dan Medan) yang dibantu oleh dua orang rekannya yakni MK & OJ yang juga telah diamankan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa saja yang dibahas dalam talkshow bahaya narkoba? Iptu Yulius Sapto Edi dalam sesi pertama membahas tentang "Generasi Emas Generasi Tanpa Narkoba," sedangkan Martha Widiana Mayangsari menyoroti aspek "Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba."
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
"Mereka ini jaringan antar pulau. Makanya perginya pun dua mobil, satu mobil di depan untuk mengawasi atau mengintai, kalau ada anggota, laju mobil dihentikan atau putar arah," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Selasa (16/3/2021) dilansir dari Liputan6.
Mengeluh Sesak Napas saat Ditangkap
Adi menerangkan jika indikasi korban terkena serangan jantung sudah terlihat sesaat setelah tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat berada di dalam mobil tersangka AR mengeluh sesak napas.
Kemudian pihak kepolisian langsung mengarahkan laju kendaraan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta untuk segera dilakukan penanganan. Tak berapa lama AR pun langsung dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
"Anggota enggak mau ambil risiko, kendaraan diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, ia meninggal dunia, lalu visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung," tuturnya.
Memiliki Riwayat Penyakit Jantung
Diagnosa pihak rumah sakit dari hasil visum pun turut dibenarkan oleh sang istri, menurutnya AR memang memiliki riwayat penyakit jantung semasa hidup. Sebelum mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan seorang berinisial SN.
Ia diketahui merupakan tersangka yang pertama kali diamankan lantaran melakukan transaksi jual beli sabu seberat 1 kilogram di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.
Menyelundupkan di Balik Kap Mobil
©2021 liputan6/ Merdeka.com
Para tersangka sendiri terbukti menyelundupkan sabu-sabu di dalam kap mobil bagian depan dengan hanya dibungkus plastik dan lakban. Karena packing yang demikian sabu tersebut diketahui terbakar karena terpapar panas dari mesin.
"Para tersangka ini mengamankan selundupan paket sabu tersebut di dalam kap depan mobil," tutur Kapolres.
Polisi pun menetapkan para tersangka dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.