Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.
Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP mempunyai fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru perihal pembuatan KTP, di mana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April 2022.
Berikut informasi lengkap aturan baru KTP yang telah dirangkum merdeka.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id dan berbagai sumber lainnya.
Aturan Baru KTP
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2, pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan agar tak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf pun dibatasi yakni 60 huruf.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan pula mengenai gelar pendidikan atau adat atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.
Namun, meskipun gelar seseorang dapat dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, namun dalam pasal selanjutnya yakni 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yakni kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Selanjutnya, Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir. Di mana warga yang melanggar dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.
Syarat KTP dan Cara Membuatnya
Setelah mengetahui aturan terbaru mengenai KTP berikutnya kamu juga perlu tahu mengenai syarat dan cara membuatnya. Dengan kemajuan teknologi beberapa tahun belakangan ini memudahkan masyarakat dalam berbagai hal salah satunya adalah mengurus membuat KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki.
Adapun syarat dan cara membuat KTP sangatlah mudah kamu hanya perlu membawa fotokopi KK atau kartu keluarga saja tanpa perlu membawa pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan. Di mana warga yang ingin membuat KTP juga bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknik di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk.
Sebab perlu melakukan pengambilan foto dan perekaman irish mata dan sidik jari maka yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mengurus KTP. Proses pembuatan KTP juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.