Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat
Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.
Surat At Taubah ayat 60 menjelaskan dengan detail siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat.
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat
Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.
Ayat ini secara spesifik menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan tetapi juga mendukung struktur sosial dan keadilan dalam masyarakat.
Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai alat untuk membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai sarana untuk pertumbuhan dan perkembangan sosial ekonomi umat.
-
Apa tujuan utama zakat fitrah? Tujuan pemberian zakat fitrah adalah sebagai berikut:Mensucikan harta dan menambah keimanan kepada Allah SWT: Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
-
Kenapa zakat padi di sawah perlu dihitung? Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai wujud solidaritas sosial dan ekonomi dalam masyarakat, membantu mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa yang dimaksud dengan doa zakat fitrah? Dalam pembayaran zakat fitrah, umat muslim perlu membaca niat agar ibadah bisa memiliki tujuan yang jelas dan tulus karena Allah.
-
Apa itu zakat penghasilan? Mengutip dari baznas.go.id, zakat penghasilan, atau zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat mal yang harus dibayarkan atas harta yang diperoleh dari penghasilan rutin.
Zakat sendiri adalah bentuk kewajiban seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Allah Ta’ala pernah berfirman,
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Perintah untuk menunaikan zakat juga disebutkan dalam hadist dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim.)
Dalam konteks modern, pemahaman mendalam tentang aturan penerima zakat ini sangat relevan. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah zakat secara individu, tetapi juga dalam pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab.
Dengan memahami makna dan tujuan dari Surat At Taubah ayat 60, kita dapat lebih mengapresiasi kebijaksanaan yang terkandung dalam syariat Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk kemaslahatan bersama.
Surat At Taubah ayat 60
Sebelum memahami makna surat At Taubah ayat 60, kita perlu tahu bagaimana bacaan ayat ini.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS. At Taubah: 60)
Makna Surat At Taubah ayat 60
Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas mengenai distribusi zakat, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ayat ini menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang masing-masing memiliki peran penting dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.
Orang-orang yang sangat miskin dan tidak memiliki sumber penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin mungkin memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Zakat bertujuan untuk memberikan dukungan finansial agar mereka dapat mencapai standar kehidupan yang layak.
3. Amil Zakat
Mereka adalah individu atau kelompok yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Amil zakat berhak menerima bagian dari zakat sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka, memastikan bahwa zakat didistribusikan secara efektif dan adil.
4. Muallaf
Golongan ini mencakup mereka yang baru saja masuk Islam atau mereka yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. Zakat diberikan untuk membantu integrasi mereka ke dalam komunitas Muslim dan mendukung mereka dalam transisi kepercayaan baru mereka.
5. Riqab
Riqab adalah budak atau hamba yang ingin membebaskan diri. Zakat dapat digunakan untuk membayar harga pembebasan mereka, sehingga mereka dapat memperoleh kebebasan dan hidup sebagai individu yang bebas dan bertanggung jawab.
6. Gharimin
Orang-orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya, baik itu hutang pribadi atau hutang yang timbul karena alasan yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat. Zakat dapat membantu mereka melunasi hutang tersebut agar tidak terbebani oleh beban finansial.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah secara harfiah berarti ‘di jalan Allah’. Golongan ini mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, yang bisa berarti berbagai hal, termasuk jihad dalam bentuk pertahanan atau penyebaran Islam, atau melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Islam.
8. Ibnu Sabil
Musafir atau pelancong yang kehabisan bekal dalam perjalanan mereka. Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka selama perjalanan atau untuk memungkinkan mereka kembali ke rumah.
Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai alat untuk membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai sarana untuk pertumbuhan dan perkembangan sosial ekonomi umat Islam.