Niat Haji Tamattu beserta Tata Caranya, Muslim Wajib Tahu
Haji tamattu adalah pelaksanaan haji yang didahului dengan umrah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan haji.
Salah satu momen penting dan penuh makna bagi umat Islam adalah pelaksanaan ibadah haji. Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi, untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini.
Haji merupakan suatu perjalanan spiritual yang memiliki nilai yang sangat tinggi bagi umat Muslim. Meski menjadi salah satu rukun iman, namun ibadah ini hanya diwajibkan bagi kaum muslimin yang mampu.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Bagaimana orang-orang di masa lalu memperoleh gelar Haji? Bagaimana tidak, mereka harus mengarungi lautan, menghindari perompak, menerjang badai selama berbulan-bulan hingga menjelajah gurun pasir. Saat berhasil kembali selamat ke Tanah Air, orang tersebut kemudian dianggap berhasil memperoleh kehormatan dan anugerah.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? "Kata 'mabrur' sendiri merujuk pada haji yang diterima dan diberkahi dengan segala kebaikan. Ucapan ini mencerminkan harapan agar setiap amal ibadah yang dilakukan selama di tanah suci membawa dampak positif dan perubahan yang lebih baik pada diri sang haji."
Haji ternyata ada beberapa macamnya, seperti haji ifrad, qiran, dan tamattu. Untuk jenis haji yang terakhir disebut, merupakan bentuk ibadah haji yang cukup banyak dilakukan. Menurut penjelasan dari kemenag.go.id, haji tamattu adalah pelaksanaan haji yang didahului dengan umrah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan haji.
Sebagian orang menjadikan haji tamattu sebagai pilihan mereka saat melakasanakan ibadah haji. Jika Anda juga hendak melakukan bentuk haji ini, penting untuk mengetahui bagaimana niat haji tamattu beserta tata caranya.
Berikut kami sampaikan bagaimana bacaan niat haji tamattu dan tata caranya yang kami lansir dari laman dream.co.id.
Niat Haji Tamattu
©AFP
Dalam melaksanakan ibadah haji, salah satu aspek yang sangat penting adalah niat. Niat merupakan langkah awal yang harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas sebelum memulai ibadah. Di antara berbagai jenis pelaksanaan haji, haji tamattu juga membutuhkan niat yang khusus.
Bacaan niat haji tamattu merupakan pernyataan yang diucapkan oleh seorang Muslim dalam hati saat hendak melaksanakan ibadah haji dengan jenis tamattu. Niat haji tamattu ini mencerminkan tekad yang tulus dalam memenuhi panggilan Allah SWT dan meraih keberkahan serta ampunan-Nya melalui pelaksanaan haji.
Bacaan niat haji tamattu cukup mudah untuk dilafalkan. Berikut bacaan niat haji tamattu:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta'ala."
Jika seorang jemaah haji tamattu adalah seorang lansia, memiliki kelemahan fisik, atau sedang mengalami sakit, disarankan untuk membaca niat dengan cara isytirat. Isytirat mengacu pada metode pengucapan niat haji tamattu yang memenuhi syarat tertentu dalam situasi-situasi tersebut. Berikut arti dari bacaannya:
“Aku niat haji, apabila aku sakit atau terhalang maka aku tahallul di tempat di mana aku terhalang.”
Bagi jemaah haji yang memiliki risiko tinggi saat melanjutkan ibadah hajinya, disarankan untuk mengisi perjalanan dengan berzikir dan membaca doa talbiyah secara berulang hingga mencapai Makkah. Berikut beberapa contoh bacaan talbiyah yang dapat diamalkan:
لَبَّیكَ الّلهُمَّ لَبَّیكَ، لَبَّیكَ لاشَریكَ لَكَ لَبَّیكَ، إنَّ الْحَمدَ وَ النِّعمَةَ لَكَ وَ الْمُلكَ، لاشَریكَكَ لَكَ لَبَّیكَ
Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka labbaik.
Artinya: “Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu ya Allah dan tiada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, serta kekuasaaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu."
Tata Cara Haji Tamattu
©Biro Pers Saudi/SPA
Setelah mengetahui bacaan niat haji tamattu, Anda yang hendak melaksanakan bentuk haji ini juga harus tahu bagaimana tata cara pelaksanaannya.
Haji tamattu merupakan salah satu opsi yang diberikan kepada umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji. Dalam pelaksanaannya, haji tamattu terdiri dari dua tahapan utama: umrah dan haji. Berikut tata cara pelaksanaan haji tamattu secara urut yang perlu Anda ketahui:
1. Ihram untuk ibadah umroh yang dimulai dari Miqat.
2. Sa’i.
3. Tahallul dengan memotong rambut.
4. Ihram untuk menunaikan ibadah haji.
5. Wukuf di Arafah.
6. Mabit di Muzdalifah.
7. Melempar jumroh aqabah.
8. Tahallul awal.
9. Mabit di Mina saat hari Tasyriq.
10. Melempar jumroh ula, wustho, dan aqabah di hari Tasyrik.
11. Tawaf ifadah.
12. Sa’i.
13. Tahallul tsani.
14. Tawaf wada.
Selain bagaimana niat dan tata caranya, Anda juga tak boleh melupakan tentang membayar dam atau denda saat melaksanakan haji tamattu. Dam sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu dam nusuk dan dam isaah. Berikut adalah penjelasan kedua jenis dam tersebut.
Dam Nusuk
Dam nusuk adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pembayaran denda yang dikenakan kepada jamaah haji yang melakukan Haji Tamattu' atau Haji Qiran. Pembayaran ini bukan disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh jamaah haji tersebut.
Dam Isaah
Dam isaah adalah istilah yang merujuk pada pembayaran denda yang dikenakan kepada individu yang melakukan pelanggaran atau kesalahan selama pelaksanaan ibadah haji. Pembayaran dam isaah biasanya dilakukan oleh seseorang yang tidak memenuhi salah satu kewajiban haji yang telah ditentukan. Dam isaah merupakan bentuk kompensasi yang harus dibayarkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam melaksanakan ibadah haji.