Pakai Logo Halal Palsu, Ini 5 Fakta Terbongkarnya Mafia Minyak Goreng di Banten
Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. Dalam label kemasan juga disebutkan seolah-olah produk minyak goreng bermerek Laban itu mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil membongkar kecurangan mafia minyak goreng di Kabupaten Serang. Di lokasi ditemukan barang bukti migor curah yang disulap menjadi minyak goreng kemasan premium dengan logo halal palsu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (30/3) mengatakan bahwa indikasi kecurangan terungkap berkat laporan dari masyarakat saat pendistribusian minyak goreng tersebut.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
Untuk menarik minat konsumen, para pelaku juga memberikan promo berhadiah saat membeli minyak goreng premium palsu seharga Rp20.000 per satuan. Berikut 5 faktanya yang telah dirangkum dariANTARA.
Dapat Hadiah Sabun Cuci
Shinto menjelaskan bahwa mafia minyak goreng tersebut melakukan sejumlah modus agar tidak tercium kecurangannya. Salah satu cara yang dijalankan dengan menawarkan promo menarik bagi konsumen yang membeli minyak goreng ke mereka.
Adapun promonya dengan menyertakan hadiah berupa sabun cuci bermerek Total. Saat diteliti isinya, minyak goreng palsu tersebut secara karakter memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik.
"Menjelang bulan suci Ramadan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban seharga Rp20.000," beber Shinto.
Memakai Nama Badan Usaha
©2021 Merdeka.com
Kemudian pihak kepolisian juga menemukan modus lain yang digunakan mafia tersebut yakni menggunakan wadah dari badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi turut membenarkan. Namun, minyak goreng curah tersebut dikemas ulang, seolah-olah berasal dari produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan yang tanpa dilengkapi izin usaha industri.
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi Supriadi.
Logo Halal Palsu
Kemudian penyidik juga menemukan jika badan usaha tersebut bermasalah karena tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
Selain itu, logo halal yang tercantum di kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal resmi yang dipersyaraktkan termasuk memalsukan kandungan vitamin.
"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," terang Dedi Supriadi.
1.300 Liter Migor Jadi Barang Bukti
Pemeriksaan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dilakukan terhadap 10 orang saksi, baik yang bestatus karyawan maupun pemasok botol kemasan untuk produk minyak goreng yang diterbitkan badan usaha abal-abal tersebut.
Dari situ, penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 29 Maret 2022 lalu.
"Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," kata Dedi..
Turut diamankan barang bukti yakni 1.300 botol minyak goreng dengan merek Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merek Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.
Terancam Penjara dan Denda Hingga Rp50 Miliar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan sangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.
Kemudian Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jumlah tersangka sendiri, lanjut Dedi bisa dimungkinkan dapat berkembang, seiring berjalannya fakta-fakta hukum lanjutan oleh tim penyidik.
"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek detergen kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," katanya.
Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
(mdk/nrd)