Sopir Truk Tertangkap Basah Bawa Sabu-Sabu ke Madura, Disembunyikan di Tempat Ini
Pengemudi truk pengangkut barang tertangkap basah menyelundupkan sabu-sabu di kawasan Pintu Tol Cikampek Utara Kilometer 77. Truk tersebut diduga akan mengirim narkoba berjenis Metamfetamina tersebut ke Madura, Jawa Timur melalui jalur darat.
Sopir truk pengangkut barang tertangkap basah menyelundupkan sabu-sabu di kawasan Pintu Tol Cikampek Utara Kilometer 77. Truk tersebut diduga akan mengirim narkoba berjenis Metamfetamina tersebut ke Madura, Jawa Timur melalui jalur darat.
Dilansir dari Liputan6.com, diketahui jika narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru, dan dikemas di dalam kemasan teh asal Tiongkok, agar tidak dicurigai oleh petugas kepolisian.
-
Apa yang terjadi di jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin siang? Banyak pemudik yang melanggar batas jalur contraflow saat melintas di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) atau selepas Exit Tol Cikampek Utama mengarah ke Jakarta di KM 70 sampai KM 65, pada Senin (15/4) siang.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang terjadi pada tebing tol di Bintaro? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Apa yang diharapkan dari Tol Cimanggis-Cibitung? Kehadiran Jalan Tol Cimanggis-Cibitung diharapkan dapat menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
-
Kapan kecelakaan beruntun terjadi di Tol Jagorawi? Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol Jagorawi pada Kamis (30/11).
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua pelaku ditangkap berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur dengan membawa 10 bungkus sabu-sabu. Diketahui, bungkusan tersebut beratnya mencapai 10 kilogram dan disembunyikan di dalam ban cadangan truk.
"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (10/11/2020).
Disembunyikan di dalam Ban Serep
Menurut keterangan Rudy, modus yang digunakan armada truk tersebut berbeda. Mereka menyembunyikan sebanyak 10 bungkus sabu-sabu kualitas terbaik di dalam ban cadangan.
"Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan 10 paket sabu-sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos sabu-sabu itu," katanya.
Penyelidikan Selama Satu Bulan
Rudy menerangkan awal mula terungkapnya pengiriman sabu-sabu tersebut. Diketahui, saat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi.
Anggota dari Subdit 2 bergerak melakukan penyelidikan selama kurang-lebih satu bulan. Setelah itu, tim langsung bergerak dan berujung menemukan truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu (7/11) lalu.
“Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan, Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar," kata Rudy.
Diberi Upah Rp250 Juta
Rudy mengungkapkan jika terungkapnya jaringan sabu-sabu lintas pulau tersebut merupakan yang terbesar di tahun ini. Diduga pengantar AHD dan OM diberi upah masing-masing sebesar Rp250 juta untuk melancarkan aksi mereka.
"Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar," imbuh Rudy.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.