Satpol PP Tutup Gerai Rokok di Mini Market Jakarta, Ini Alasannya
Gerai rokok di sejumlah mini market di DKI Jakarta mulai ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan dengan menutup display, poster hingga produk, dengan kain putih.
Gerai rokok di sejumlah mini market di DKI Jakarta mulai ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan dengan menutup display, poster hingga produk, dengan kain putih.
Menanggapi penertiban ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan penutupan display dan unsur promosi produk rokok di banyak toko swalayan dilakukan berdasarkan seruan gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 yang ditandatangani Juli lalu.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Meski demikian, Riza tak melarang warganya merokok, hanya diatur untuk dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan.
“Ini bukan berarti dilarang merokok ya, tapi ada tempat-tempat yang diatur untuk warga bisa merokok” kata Riza, melansir Antara, Kamis (16/9).
Kukuhkan Program Bebas Rokok
Penutupan display rokok di mini market Jakarta/©2021 Instagram @wowunik/ Merdeka.com
Di kesempatan itu, Riza menjelaskan perihal penutupan display produk rokok. Menurut Wagub kelahiran Banjarmasin, 17 Desember 1969 itu, penertiban dilakukan guna mengukuhkan program kawasan Jakarta Bebas Rokok.
Peraturan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka perokok di ibu kota. Salah satu caranya dengan menutup seluruh unsur iklan seperti poster, spanduk, umbul-umbul hingga display produk di toko-toko swalayan hingga klontong.
“Jadi memang program tersebut dijalankan sebagai upaya penerapan program Jakarta bebas rokok, dan bukan berarti tidak boleh merokok,” terangnya.
Membantu Warga Jakarta Memperoleh Udara Segar
Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban sudah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat.
Kepala Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat Ivand Sigiro mengungkapkan, langkah melakukan penutupan tak hanya sekadar tindak lanjut seruan gubernur. Melainkan, juga membantu warga Jakarta mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
“Kita melihat banyak tempat-tempat umum yang seharusnya tidak ada asap rokok malah banyak perokok, sehingga mengubah fungsi yang seharusnya di situ warga bisa mendapat udara segar malah tidak,” katanya.
Menekan Anak di Bawah Umur Membeli Rokok dengan Bebas
Ivand menambahkan, tindakan tersebut juga merupakan salah satu upaya mencegah anak-anak di bawah umur mengakses produk rokok dengan bebas di toko-toko swalayan hingga kelontong.
Pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada seluruh pemilik toko dan pelaku usaha agar menaati peraturan Jakarta Bebas Rokok tersebut. Pemberian imbauan tersebut akan terus digencarkan hingga akhir September dengan diikuti sanksi bagi yang melanggar.
“Nantinya dimungkinkan akan dilakukan penyitaan produk rokok maupun teguran, dan sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," imbunya.
Belum Ada Aturan untuk Rokok Elektrik
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Satpol PP DKI Jakarta Muhammadong mengakui selama pelaksanaan penertiban iklan rokok atau zat adiktif lainnya, Satpol PP belum pernah menindak iklan atau menertibkan poster iklan vape (rokok elektrik) atau permen zat nikotin.
Menurutnya, rokok elektrik dan permen nikotin belum diatur secara jelas, apakah produk tersebut termasuk zat adiktif atau bukan.
"Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya. Dikarenakan vape belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak, kami berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen (mengandung zat nikotin) untuk memudahkan kita melakukan penindakan," ujar Madong, Rabu (15/09).