Sejarah 27 September 1950: Indonesia Resmi Menjadi Anggota PBB ke-60
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional yang paling besar selama ini dalam sejarah pertumbuhan kerjasama semua bangsa di dunia di dalam berbagai sektor kehidupan internasional. Maka dari itu, salah satu fungsi PBB adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus internasional yang terjadi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional yang paling besar selama ini dalam sejarah pertumbuhan kerjasama semua bangsa di dunia di dalam berbagai sektor kehidupan internasional. Maka dari itu salah satu fungsi PBB adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus internasional yang terjadi.
Indonesia bergabung dengan PBB pada tanggal 27 September 1950 sebagai anggota ke-60. Dengan demikian, secara tidak langsung kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah diakui oleh negara-negara lain yang juga berada di PBB dan memiliki kedudukan yang sama dengan 59 negara anggota lainnya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Dimana insiden penembakan terhadap pekerja PBB terjadi? Peristiwa itu terjadi kemarin di Rafah.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Siapa yang menunjuk L.N Palar sebagai juru bicara Indonesia di PBB? Untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi, Presiden Soekarno meminta LN Palar untuk menjadi juru bicara Indonesia di pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Berikut ini informasi lengkap mengenai sejarah 27 September 1950, di mana Indonesia telah resmi menjadi anggota PBB ke-60 telah dirangkum melalui Liputan6.com dan repository.umy. ac.id:
Indonesia Menjadi Anggota ke-60 PBB
Pada tahun 1945, saat kemerdekaan Indonesia diumumkan, Indonesia masih dalam kondisi belum stabil baik dari segi politik, ekonomi, dan keamanan. Dalam keadaan yang baru saja merdeka, Indonesia membutuhkan bantuan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diperoleh dari dalam negeri sendiri dan juga mencapai kepentingan nasionalnya.
Selain untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kepentingan nasionalnya. Tujuan lain Indonesia bergabung dengan organisasi seperti PBB ataupun kerja sama lainnya adalah untuk menunjukkan keberadaannya di dunia internasional serta diakui sebagai negara merdeka. Indonesia bergabung dengan PBB pada tanggal 27 September 1950 sebagai anggota ke-60.
Kekecewaan dan Keluarnya Indonesia dari Anggota PBB
Lima belas tahun setelah bergabung dengan PBB, Indonesia melalui surat resmi menteri luar negeri, Dr. Soebandrio, tanggal 20 Januari 1965, menyatakan bahwa Indonesia keluar dari PBB sejak 1 Januari 1965. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap DK PBB dan juga merupakan puncak kekecewaan Indonesia terhadap PBB.
Kemlu RI/Suwandy
Sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 1964, Presiden Soekarno telah menyatakan ketidakpuasannya terhadap PBB dan mengancam akan keluar dari PBB apabila PBB menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap DK. Ketidaksetujuan dan penentangan Indonesia terhadap pencalonan Malaysia sebagai anggota tidak tetap DK bukan tidak beralasan, hal tersebut disebabkan karena saat itu Indonesia dan Malaysia sedang dalam keadaan bersitegang satu sama lain.
Konflik antar Indonesia dan Malaysia dimulai sejak Inggris memprakarsai pembentukan Federasi Malaysia. Presiden Soekarno yang anti barat menganggap sebagai suatu ancaman bagi revolusi Indonesia dan merupakan langkah kolonialisme dan Imperialisme Inggris.
Sehingga diterimanya Malaysia sebagai anggota tidak tetap DK PBB sama halnya dengan memberikan pengakuan terhadap Federasi Malaysia yang Indonesia anggap sebagai boneka Inggris dan akan membahayakan Indonesia.
Indonesia Masuk Kembali menjadi Anggota
Setelah Indonesia memutuskan untuk keluar dari keanggotaan PBB, Indonesia menjadi terasingkan dari pergaulan negara-negara dunia. Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB membuat ruang gerak Indonesia menjadi sempit. Ini membuat Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasionalnya yang dapat tidak dapat dipenuhi sendiri, melainkan membutuhkan bantuan asing atau negara lain dalam pemenuhannya.
Oleh karena itu, setelah pergantian kepemimpinan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto, Indonesia mengubah sikap terhadap PBB.
Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi anggota PBB. Dalam sidang pada 3 Juni 1966, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk mengusahakan agar Indonesia kembali menjadi anggota PBB (Pujiastuti, Tamtomo, & Suparno, 2007).
Kemudian, keinginan Indonesia kembali menjadi anggota PBB disampaikan lewat pesan kepada Sekretaris Jenderal PBB pada tanggal 19 September 1966. Keinginan Indonesia itu disambut hangat pada Majelis Umum PBB pada 28 September 1966 Indonesia kembali menjadi anggota PBB untuk melanjutkan kerjasama penuh dengan PBB.