Peristiwa 19 Agustus 1945: Sidang PPKI Kedua Momen Penentuan Keputusan Penting, Berikut Sejarah dan Hasilnya
Sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 merupakan momen krusial dalam sejarah awal Republik Indonesia.
Sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 merupakan momen krusial dalam sejarah awal Republik Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, sidang ini diadakan untuk menetapkan langkah-langkah penting dalam pembentukan struktur pemerintahan negara yang baru merdeka.
Dalam sidang ini, keputusan-keputusan strategis diambil, termasuk pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, pembentukan kementerian-kementerian pemerintahan, serta pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.
-
Siapa yang memimpin Sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Apa yang terjadi pada 2 Agustus 1922? Alexander Graham Bell, penemu telepon, meninggal dunia pada 2 Agustus 1922, di rumahnya di Baddeck, Nova Scotia, Kanada.
-
Mengapa Kementerian Agama ditolak pada sidang PPKI 1945? Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Apa yang terjadi pada 4 Juli 1946? Baru tanggal 4 Juli 1946, republik Filipina mencapai kemerdekaan penuh setelah mencapai kesepakatan dengan Amerika.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang terjadi di Lemah Abang pada 19 Desember 1945? Dahulu Kecamatan Lemah Abang pernah dibom bardir oleh pasukan sekutu pada 19 Desember 1945.
Selain itu, pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) sebagai badan legislatif sementara juga disetujui untuk mendampingi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Keputusan-keputusan ini merupakan fondasi penting dalam membangun struktur pemerintahan yang teratur dan efektif, yang akan menentukan arah perkembangan negara Indonesia dalam masa-masa awal kemerdekaannya.
Berikut sejarah singkat sidang PPKI kedua yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:
Sejarah Singkat Sidang PPKI Kedua
Sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berlangsung pada 19 Agustus 1945, dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya PPKI untuk segera membentuk pemerintahan dan menata administrasi negara setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Pada saat itu, kondisi Indonesia masih sangat rentan, dengan adanya kekosongan kekuasaan setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Oleh karena itu, sidang kedua PPKI sangat penting untuk memperkuat legitimasi pemerintahan Indonesia yang baru dan menyiapkan struktur administratif yang diperlukan untuk mengelola negara.
Dalam sidang kedua ini, PPKI mengambil beberapa keputusan krusial. Salah satu keputusan terpenting adalah pembentukan delapan provinsi di Indonesia, masing-masing dengan gubernurnya.
Selain itu, PPKI juga memutuskan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) sebagai badan legislatif sementara, yang akan membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang definitif. Keputusan lain yang diambil termasuk pembentukan berbagai kementerian untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Sidang kedua ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan pemerintahan Indonesia yang baru merdeka, dengan fokus pada pembagian wilayah, pembentukan badan legislatif, dan penyusunan struktur kementerian untuk menjalankan negara dengan efektif. Keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang ini membantu menciptakan kerangka kerja pemerintahan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan-tantangan awal kemerdekaan.
Hasil-hasil Sidang PPKI Kedua
Berikut adalah hasil sidang PPKI kedua, antara lain:
1.Pembagian Wilayah Indonesia Menjadi 8 Provinsi
Dalam sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, salah satu hasil penting adalah pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi. Pembagian ini bertujuan untuk menyusun struktur pemerintahan yang lebih efektif dan terorganisir dalam menghadapi tantangan administrasi negara yang baru merdeka. Keputusan ini tidak hanya mempermudah pengelolaan pemerintahan tetapi juga menciptakan kerangka kerja untuk pembagian tugas administratif dan pembangunan regional yang lebih efisien.
Pembagian wilayah ini memungkinkan adanya pemimpin daerah yang dapat mengatur dan mengelola urusan lokal dengan lebih baik. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang bertanggung jawab atas administrasi dan kebijakan lokal, membantu presiden dan pemerintah pusat dalam melaksanakan berbagai kebijakan di tingkat daerah.
Struktur ini memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam, serta mendukung proses pembangunan dan integrasi nasional yang diperlukan pada masa-masa awal kemerdekaan.
2.Pembagian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan
Dalam sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945, salah satu hasil penting adalah pembentukan berbagai departemen pemerintahan untuk mengatur fungsi-fungsi esensial negara.
Sidang ini menetapkan pembentukan beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan. Pembentukan kementerian ini bertujuan untuk menyediakan struktur administratif yang diperlukan untuk mengelola urusan domestik, hubungan luar negeri, dan keuangan negara, yang merupakan aspek penting dalam menjalankan pemerintahan negara yang baru merdeka.
Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas urusan administratif di tingkat nasional, termasuk pengelolaan provinsi dan kabupaten, serta pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Kementerian Luar Negeri memiliki tugas untuk mengelola hubungan diplomatik dan internasional, memastikan pengakuan dan kerjasama dengan negara lain.
Kementerian Keuangan bertugas untuk mengelola anggaran negara, perpajakan, dan administrasi keuangan. Dengan pembentukan departemen-departemen ini, PPKI memastikan bahwa negara memiliki struktur pemerintahan yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang penting dan mendukung stabilitas serta pembangunan awal Republik Indonesia.