Sejarah 30 Agustus: Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional oleh PBB
Penghilangan paksa (enforced disappearence) atau penghilangan tidak dengan sukarela (involuntary disappearence) adalah metode yang digunakan oleh kekuatan untuk melumpuhkan perlawanan.
Penghilangan paksa (enforced disappearence) atau penghilangan tidak dengan sukarela (involuntary disappearence) adalah metode yang digunakan oleh kekuatan untuk melumpuhkan perlawanan. Korban penghilangan paksa dapat saja terlebih dahulu ditangkap, ditahan atau diculik. Kerena sifatnya itulah, hukum internasional mengkategorikannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan pelakunya merupakan musuh umat manusia (hostis humani generis).
Kejahatan ini tidak saja membuat manusia tercabut dari kebebasannya tetapi juga menghilangkan eksistensi dirinya sebagai persona. Yang terjadi kemudian, persona yang seharusnya adalah subyek hukum menjadi tidak ada dan hukum tidak dapat menjamin suatu yang tidak ada. Dengan kata lain, hukum pun tidak menjangkau korban penghilangan paksa.
-
Apa yang disiarkan oleh Radio Rimba Raya? RRR bukan hanya keperluan untuk menyiarkan semangat perjuangan kemerdekaan saja, melainkan juga digunakan untuk kepentingan umum, menyiarkan pengumuman, serta instruksi bagi angkatan bersenjata.
-
Kapan Hari Musik Nasional dirayakan di Indonesia? Hari Musik Nasional dirayakan setiap tanggal 9 Maret di Indonesia.
-
Kapan Hari Jamu Nasional diperingati? Hari Jamu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 27 Mei, merupakan momen penting untuk merayakan dan mengapresiasi kekayaan warisan budaya Indonesia dalam bentuk jamu.
-
Kapan Hari Musik Nasional dirayakan? Di Indonesia, Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret
-
Di mana Jumhari tinggal? Selama ini kakek berusia 84 tahun tersebut tinggal seorang diri di rumahnya di Dusun Sawahan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
-
Kapan Hari Piano Sedunia dirayakan? Hari Piano Sedunia atau World Piano Day adalah perayaan global yang diperingati setiap tanggal 28 Maret.
Selain itu, korban penghilangan paksa seringkali menghadapi penderitaan yang amat sangat mengingat dalam kasus-kasus yang telah terbongkar, mereka menjalani penyiksaan baik fisik maupun mental. Penyangkalan para pelaku akan keberadaan atau nasib para korban yang mereka hilangkan menambah bobot kekejaman penghilangan paksa. Keberadaan korban menjadi signifikan untuk mengungkap kejahatan ini sekaligus jalan untuk menghukum para pelaku.
Berikut lebih jauh informasi mengenai sejarah 30 Agustus : Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional oleh PBB telah dirangkum merdeka.com melalui media.neliti.com dan berbagai sumber lainnya.
Memahami Arti Penghilangan Paksa
Peristiwa penghilangan paksa merupakan peristiwa global yang tidak terbatas pada wilayah tertentu di dunia. Di mana sebagian besar kejadiannya merupakan produk militer. Penghilangan paksa saat ini dapat dilakukan dalam situasi kompleks konflik internal, terutama sebagai cara penindasan politik terhadap lawan.
Penghilangan paksa pertama kali menjadi perhatian dunia ketika dibentuk Komisi Penyelidikan untuk Orang Hilang sejak 25 Januari 1971 di Uganda oleh Idi Amin pada Juni 1974. Namun yang dinilai paling sukses mempengaruhi dunia adalah Komisi Nasional Penghilangan Paksa dengan laporannya yang berjudul Nunca Mas (Jangan Terulang Lagi).
Dunia tidak akan pernah lupa dengan apa yang dilakukan para ibu dari korban penghilangan paksa yang tergabung dalam Madres de Plaza de Mayo sebagai motor penggerak dalam pengungkapan orang hilang selama rezim militer berkuasa di Argentina.
Aksi damai mereka sangat terkenal di seluruh dunia, yaitu dengan cara melakukan demonstrasi damai dengan membentangkan sehelai kain bertuliskan nama keluarga mereka yang hilang di sebuah tempat bernama Plaza de Mayo di jantung kota Buenos Aires, berhadapan dengan Casa Rosada pada 28 Juli 1982.
Mendapatkan perhatian masyarakat internasional, pada Sidang Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1978, PBB resmi mengeluarkan Resolusi 33/173 tentang Penghilangan Paksa. Resolusi merupakan bentuk keprihatinan dunia terhap kasus penghilangan paksa.
Sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional
Sementara itu, pada tanggal 21 Desember 2010, dengan resolusi 65/209 Majelis Umum PBB menyatakan keprihatinannya yang mendalam tentang peningkatan penghilangan paksa atau tidak disengaja, penculikan, dan kekerasan seksual di berbagai wilayah dunia.
Dengan tujuan yang sama, Majelis membuat Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance.
Selanjutnya, badan dunia dalam hal ini PBB memutuskan 30 Agustus sebagai International Day of the Victims of Enforced Disappearance atau Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sejak tahun 2011.
Seperti halnya yang termuat dalam laman Amnesty International, terdapat peristiwa kelam pada 1988. Saat itu, kegagalan pemerintah Iran yang terus berlanjut untuk mengungkap nasib dan keredaan pembangkang politik yang secara paksa dihilangkan dan dieksekusi di luar hukum secara rahasia. Iran memicu krisis yang selama dekade telah diabaikan oleh masyarakat internasional.
Kemudian, pada tahun 1999 di Kosovo, telah tercatat sebanyak 6.000 orang hilang. Misi PBB di Kosovo yang bernama UNMIK juga bersama dengan OHCHR, telah mendukung penciptaan orang hilang.