Ditinggal Komplotannya, Begini Nasib Maling Minimarket di Bogor Usai Ketahuan
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Nasib sial ini yang sekiranya dialami oleh seorang pembobol minimarket di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N pada Senin (3/4) dini hari lalu. Ia terjebak di dalam lokasi dan ditinggal oleh rekan-rekannya satu komplotan. N pun diamuk warga.
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Nasib ini yang sekiranya dialami oleh seorang pembobol minimarket di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N pada Senin (3/4) dini hari lalu. Ia terjebak di dalam lokasi dan ditinggal oleh rekan-rekannya satu komplotan. N pun diamuk warga.
Penangkapan N sendiri beredar di media sosial dan menjadi viral, karena pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali. Ia pun terpaksa menerima bogem mentah dari warga yang kesal akan ulahnya.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
Siti Nur Alifa, pegawai toko yang menerima informasi pencurian di tempatnya bekerja pun membeberkan kronologinya.
“Kejadiannya bermula dari saya yang mendapat informasi adanya pencurian sekitar pukul 04.20 WIB itu saya dapat telpon bahwa di kantor ada maling lalu saya disuruh merapat” katanya, mengutip YouTube Liputan6 SCTV
Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Warga
©2023 YouTube Liputan6 SCTV/ Merdeka.com
Setelah menerima informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB dirinya langsung bergegas ke minimarket dan mendapati pelaku sudah berada di dalam minimarket. Ia juga mendapati warga dan polisi yang tengah mengamankan pelaku.
Menurutnya pelaku diketahui membobol atap untuk masuk ke dalam minimarket. Tak berapa lama, kedua pelaku lain justru kabur sedangkan N sudah berada di dalam minimarket. Ia langsung dibawa ke kantor polisi dengan kondisi pasrah.
“Setelah saya datang, itu orangnya masih ada di dalam. Dapat telfon dari kepala toko dan manajer katanya pelaku masuk lewat atap” katanya lagi.
CCTV Terhubung ke Ponsel Pemilik Minimarket
Kasus pencurian tersebut terungkap berkat rekaman CCTV yang terhubung ke ponsel pemilik toko. Ketika mendapati minimarketnya dibobol maling, pemilik toko langsung mengabarkannya ke karyawan yang lain.
Berkat langkah cepat, polisi segera datang ke lokasi bersama warga. Pemuda nahas itu langsung dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
“Pelaku ini memanjat minimarket dan masuk melalui atap lalu menjebol plafon” kata Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo.
Menurut Sumijo, para pelaku ini berniat mencuri uang di mesin ATM mini market itu. Selanjutnya mereka juga menyasar brangkas berisi uang. Saat menjalankan aksinya alarm di minimarket berbunyi dan membuat dua pelaku panik serta kabur.
Warga yang mendengar alarm langsung mengepung lokasi dan mendapati N masih terjebak di dalamnya.
“Mereka menyasar ATM dan berangkas yang terlindungi tembok” lanjut Sumijo
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa linggis dan satu buah obeng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.