Waktu Membayar Zakat Fitrah sesuai Dalil, Jangan Sampai Terlambat
Saat hendak menunaikan zakat, Anda harus tahu kapan waktu membayar zakat fitrah. Jangan sampai Anda membayar zakat fitrah tidak sesuai dengan arahan agama.
Bulan Ramadan sudah hampir usai, itu berarti waktu membayar zakat fitrah sudah semakin dekat. Membayar zakat sendiri termasuk ke dalam rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi kaum muslimin yang mampu dan mukallaf (muslim, baligh, berakal).
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadan. Zakat ini biasanya berbentuk bahan makanan pokok seperti beras atau gandum, dan dikeluarkan sebesar satu sho’ (sekitar 2,5 kg).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari saat menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kotor selama berpuasa sebulan. Selain itu, zakat juga menjadi bentuk kepedulian dengan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat muslim.
Saat hendak menunaikan zakat, Anda harus tahu kapan waktu membayar zakat fitrah. Jangan sampai Anda membayar zakat fitrah tidak sesuai dengan arahan agama. Dalam artikel berikut, kami akan sampaikan kapan waktu membayar zakat fitrah sesuai dalil yang dikutip dari laman rumaysho.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu membayar zakat fitrah ada dua macam, yaitu waktu yang afdhol dan waktu yang dibolehkan. Waktu yang afdhol yaitu mulai dari terbit fajar di hari Idulfitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Ied. Kemudian waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum Idulfitri, sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar.
Dalil yang menunjukkan waktu membayar zakat fitrah adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata,
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu membayar zakat fitrah yang dibolehkan disebutkan dalam hadis shahih berikut,
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari).
Pendapat Lainnya
Selain dua waktu tadi, ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah tiga hari sebelum Idulfitri. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Nafi’, di mana ia berkata,
“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Malik).
Kemudian ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.
Namun, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, yaitu ditunaikan tidak jauh dari hari Idulfitri, karena zakat fitrah sendiri berkaitan dengan Idulfitri.
Pemberian zakat fitrah juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari yang fitri. Dan jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari Ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan,
“Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”
Membayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Ied
ilmuk.org
Lalu, bagaimana jika kita menunaikan zakat fitrah setelah sholat Ied? Pendapat dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyebutkan bahwa menunaikan zakat fitrah setelah sholat Ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa.
Namun seluruh ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat yang tidak terbayar menjadi utang dan tidak akan gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.