Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Akan Didenda Rp5 Juta, Begini Penjelasan Wagub
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi denda hingga Rp5 juta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Menurutnya kebijakan denda tersebut telah sesuai dengan Pasal 30, Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021). Sebagaimana mengutip dari Liputan6.
Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain telah disiapkan, vaksinasi merupakan langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.
Berkaitan Dengan Perpres
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut berbunyi Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Isi dari Perpres tersebut turut mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak diberi vaksin Covid-19 bisa berupa denda, maupun penghentian pemberian bantuan sosial. Tindakan tegas tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.
Denda Rp5 Juta
©2021 REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Terkait hal itu, di wilayah DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi telah tertuang jelas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Selain itu, tertulis juga bagi penolak akan dipidana denda sebesar Rp5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.