2 Kelompok Remaja Tawuran di Setiabudi, 1 Tewas, 3 Ditangkap Polisi
Kejadian tawuran ini sendiri berawal saat kelompok remaja 'Manggarai Bersatu' janjian melalui live Instagram melalui akun 'pegas_official76' dengan mengundang kelompok remaja 'Pasar Rumput Bersatu' untuk melakukan tawuran pukul 05.00 Wib.
Anggota Polsek Metro Setiabudi menangkap tiga remaja berinisial MS (19), MRI (20) dan FR (23). Ketiga remaja itu ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap JA (25) hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Minangkabau Dalam, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12) sekira pukul 05.00 Wib.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Dimana biasanya tawuran pelajar terjadi di Jakarta? Biasanya tawuran antar pelajar terjadi di rute berangkat dan pulang sekolah. Mereka hapal betul angkutan umum apa saja yang digunakan dan menjadi target sasaran.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan tawuran pelajar pertama di Jakarta terjadi? Tercatat tawuran itu terjadi pada 29 Juni 1968, di mana dalam catatan tersebut tawuran terjadi antara siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) dengan siswa dari STN (Sekolah Tehnik Negeri) dan menimbulkan sebanyak 8 orang korban.
-
Dimana lokasi wisata Kota Tua Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
"Telah terjadi tawuran Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia Akibat luka sabetan 2 kali di punggung korban, dan 1 luka sabetan mengenai lengan tangan kanan korban," kata Yogen dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Kejadian tawuran ini sendiri berawal saat kelompok remaja 'Manggarai Bersatu' janjian melalui live Instagram melalui akun 'pegas_official76' dengan mengundang kelompok remaja 'Pasar Rumput Bersatu' untuk melakukan tawuran pukul 05.00 Wib.
"Sehingga masing-masing dari kelompok berjumlah 50 orang terlibat tawuran. Kemudian terjadi tawuran kurang lebih sekitar 10 menit, sehingga menyebabkan 1 orang korban Jacky Alamsyahputra dari Kelompok Remaja Pasar Rumput Bersatu meninggal akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku tawuran yang kemudian tawuran dapat dibubarkan oleh anggota kepolisian dan Polsek Metro Setiabudi," jelasnya.
Selanjutnya, korban langsung dibawa ke Klinik Fahira Bogor Lama oleg temannya. Namun, tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
"Selanjutnya dilakukan pengecckan TKP dan mencari saksi-saksi, kemudian didapatkan informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia adalah MS dan MRI dengan cara saat korban kabur dan jatuh MRI membacok 1 kali mengenai punggung korban," ungkapnya.
"Kemudian korben berusaha bangun, namun oleh pelaku MS membacok sebanyak 2 kali mengenai punggung korban dan mengenai lengan tangan kanan korban. Selanjutnya para telaku tawuran kabur, sedangkan korban di bewe ke Klinik Fahira, tidak lama kemudian korban meninggal dunia karena kehabisan darah," sambungnya.
Untuk para pelaku sendiri, ditangkap pada 25 Desember 2020 lalu di tempat persembunyiaannya yang berada di Jalan Kartika, nomor 8, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Ditangkap pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020 terhadap 1 orang pelaku pengeroyokan bernama MS di tempat persembunyiannya di Jalan Kartika, nomor 8, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan menangkap FR dan MRI (ikut terlibat tawuran)," ujarnya.
Kini, para pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Metro Setiabudi. Untuk barang bukti yang diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit berwarna emas dan begagang kayu warna hitam, satu sajam jenis pedang, satu sajam jenis celurit bulu ayam dan pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e, KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Ini Penyebab Kalangan Pelajar Rentan pada Aksi Anarkis
Tawuran Dua Geng Remaja di Surabaya Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologi Lengkapnya
Viral Video Siswi SMA Mojokerto Tawuran di Pinggir Sawah, Ini Komentar Warganet
Terlibat Tawuran Tewaskan Satu Orang, Dua Pelajar di Depok Jadi Tersangka
Puluhan Pelajar di Bekasi Cegat Bus untuk Tawuran