20 Unit Rusun Marunda dan 200 unit Rusun Tipar Cakung disegel
Pemilik mengubah fisik unit rusun, menyewakan, dan tidak tinggal langsung di rusun yang disewanya.
Dinas Perumahan DKI Jakarta kembali menyegel sejumlah unit di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara dan Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan karena penyewa tidak menghuni langsung unit rusun, penyewa mengubah fisik unit rusun, dan unit rusun disewakan kepada pihak ketiga.
"Kemarin itu saya segel 20 hunian dan kemungkinan akan saya lanjut segel hari ini. Ini kami masih daftar ulang untuk lihat mana saja yang perlu disegel. Sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa nambah," ujar Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jonathan Pasodung di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, dia juga mengungkapkan, pihaknya telah menyegel 200 unit Rusun di Tipar Cakung. Namun, dari 200 unit tersebut ada 3 unit milik pendeta yang disegel karena kasus sewa menyewa.
"Iya minggu lalu kami lakukan salah satunya ke Rumah Susun Tipar Cakung. Ada 200 unit yang kami segel, tiga milik pendeta belum ada indikasi pejabat punya. Kalau ada langsung segel," ucapnya.
Di Tipar Cakung, Jonathan mengatakan jika ada keterlambatan bayar oleh penyewa maka akan disegel putih. Adapun prosedurnya pertama segel putih, nanti tujuh hari kemudian segel merah, tujuh hari lagi sesudah itu langsung gembok.
"Di Tipar Cakung kasusnya ada sewa menyewa,"tandasnya.