3 Akal-akalan PNS Pemprov DKI tolak naik angkutan umum
Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan yang kerap melanda Ibukota dan menghemat penggunaan Bahan Bakar minyak (BBM).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan yang kerap melanda Ibukota dan menghemat penggunaan Bahan Bakar minyak (BBM).
Jokowi mengharapkan PNS menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi saat ke kantor. Dia pun mencontohkan dengan bersepeda saat ke Balai Kota.
Namun, banyak cara yang ditempuh PNS untuk mengakali Ingub tersebut. Berikut 3 Akal-akalan PNS Pemprov DKI tolak naik angkutan umum:
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Ngantor diantar-jemput mobil pribadi
Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan hari Jumat (3/1). Tetapi cara bagi PNS untuk mengakali Ingub tersebut.
Salah satunya yang dilakukan PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat. PNS itu bukannya naik kendaraan umum, mereka mengakalinya dengan meminta diantar-jemput oleh kerabatnya dan diantar ojek.
"Tadi pagi banyak yang bawa mobil, tetapi mobilnya dibawa pulang lagi sama kerabatnya. Jadi kaya dianterin gitu, mungkin pulang nanti dijemput," ujar petugas Pamdal Wali Kota Jakarta Pusat, Maulana, Jumat (3/1).
Parkir tak jauh dari kantor
Untuk menyiasati Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, beberapa PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat sengaja memarkir kendaraan pribadinya tidak jauh dari kantor.
Para PNS itu memarkir di rumah makan cepat saji yang berada di belakang kantor Wali Kota Jakbar. Bahkan, saking keberatannya dengan ulah para PNS tersebut pihak keamanan restoran mengadukan ulah PNS tersebut kepada petugas Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakbar.
"Pak itu tolong mobil yang diparkir di McD dipindahkan," ujar Muin kepada petugas Irbanko yang sedang merazia kendaraan pribadi di depan gerbang kantor Wali Kota Jakbar, Jumat (3/1).
Menyamar jadi masyarakat umum
Di Kantor Walikota Jakarta Timur, para PNS yang masih menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil saat ingin memasuki gerbang masuk menyamar sebagai masyarakat umum. Padahal, sebuah plang bertuliskan 'Kendaraan Karyawan Dilarang Masuk' sudah terpampang di pintu masuk belakang Kantor Wali Kota.
Anggota Pengamanan dalam (Pamdal) di kantor Walikota Jakarta Timur, Soleh mengatakan, meski telah melakukan proses pemeriksaan di pintu masuk menurutnya hal tersebut masih sangat sulit lantaran tidak bisa mengetahui persis antara PNS dan masyarakat umum yang hendak mengurus administrasi di kantor Wali Kota.
"Susah, kalau Senin sampai Kamis pasti bisa membedakannya, apalagi kebanyakan pegawai enggak pakai papan nama. Saya cuma bisa menghalau yang kenal muka saja," ujarnya.
Baca juga:
Ini alasan Ahok tetap gunakan mobil pribadi
Tidak bawa mobil dinas, Jokowi pulang naik bajaj
Dilarang berkendara, PNS DKI gowes sepeda ke kantor
Jokowi: Singapura butuh 7 tahun agar warga naik kendaraan umum
5 Aturan yang wajib dijalankan PNS Pemprov DKI era Jokowi