4 Kebijakan Anies Baswedan yang menuai polemik
Selama setahun memimpin Ibu Kota. Kebijakan tersebut ada yang mendapat pujian namun tak jarang menuai polemik dan kritikan. Anies pun menyikapinya dengan tenang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan selama setahun memimpin Ibu Kota. Kebijakan tersebut ada yang mendapat pujian namun tak jarang menuai polemik dan kritikan.
Dalam menyikapi polemik dan kritikan, Anies menanggapinya dengan tenang. Kebijakan apa saja yang menuai polemik?
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Apa profesi Anies Baswedan sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta? Rektor di Universitas Paramadina pada tahun 2007Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2014 - 2016Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 - 2022
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang
Langkah Pemprov DKI Jakarta menutup Jl Jatibaru, Tanah Abang untuk lapak jualan pedagang pernah mendapat kritikan keras dari Direktorat Lalu lintas Mapolda Metro Jaya. Penutupan hanya dilakukan setengah hari mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Halim Pagarra saat itu menolak penutupan jalan terus dilakukan karena menimbulkan kemacetan yang lebih parah pada daerah lainnya.
"Jadi begini, kemarin kan ikut rapat sama Dishub, anggota saya belum laporan terkait hal tersebut. Kalau bagi saya, kalau di situ banyak kendaraan kenapa dibuatkan tempat itu dibikin kaki lima, kalau saya sih nggak bisa sih (tidak setuju), kalau mengganggu lalu lintas," kata Halim Pagarra.
Karena kebijakan tersebut, Anies dilaporkan ke kepolisian daerah Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Marka jalan warni-warni
Â
Lagi-lagi kebijakan Pemprov dikritik polisi, kali ini terkait pengecetan separator dan pembatas jalan dengan warna warni. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kala itu mempertanyakan maksud dan tujuan tersebut. Sebab, Yusuf mengatakan, berdasarkan aturan warna seharusnya adalah hitam putih. Cat warna-warni kala itu dalam momen Asian Games. Karena mendapat kritik, akhirnya dikembalikan ke warna hitam dan putih.
"Untuk marka jalan aturannya adalah warna putih, dengan dasar kalau pun itu trotoar atau pembatas jalan antara pejalan kaki dengan pejalan kali yang lain itu batasnya warna putih atau hitam, hitam putih lah, seperti zebra," kata Yusuf.
Menghidupkan kembali becak
Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menghidupkan angkutan tradisional becak. Ide itu pertama kali diutarakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ide itu langsung ramai diperbincangkan dan menjadi polemik. Sebab, becak sudah dihapuskan dari Jakarta. Larangan itu diperkuat dengan terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana pada Pasal 29 ayat 1 (a) menjelaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.
Namun Anies menyatakan pihaknya akan mengatur kebijakan pengoperasian becak di Jakarta. Dia menyebut nantinya becak tidak akan kembali di jalan protokol seperti bayangan beberapa pihak. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan kebijakan tersebut untuk memberikan keadilan untuk seluruh warga Jakarta. Sehingga pemberian fasilitas dapat diberikan secara merata.
Menutup Kali Item dengan waring
Kali Item di depan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat dikenal dengan baunya yang menusuk hidung. Satu cara yang diambil adalah memasang waring untuk mencegah aroma tak sedap menyebar hingga ke Wisma Atlet. Namun, pemasangan waring hitam di Kali Item ini menuai pro dan kontra. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau disalahkan.
Anies Baswedan mengatakan, masalah polusi di kali tersebut bukanlah hal baru, tapi masalah bertahun yang diwariskan padanya. "Ya nomor satu, problem ini bukan problem yang munculnya bulan lalu. Ini adalah masalah yang sudah menahun dan di masa-masa lalu tidak diselesaikan. Jadi, kami terima warisan masalah ini," kata Anies.
(mdk/has)