8.722 Penghuni Lapas di Jakarta Terancam Kehilangan Hak Pilih
Komisioner KPU DKI Jakarta Partono mengatakan, berdasarkan perekaman e-KTP secara nasional pada 17 Januari 2019, ditemukan 11.028 penghuni lapas dan rutan Jakarta sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Sebanyak 8.722 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Alasannya karena mereka belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU DKI Jakarta Partono mengatakan, berdasarkan perekaman e-KTP secara nasional pada 17 Januari 2019, ditemukan 11.028 penghuni lapas dan rutan Jakarta sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun masih ada 2.227 di antaranya belum terdaftar di DPT. Sedangkan sebanyak 6.495 jiwa belum memiliki NIK dan NKK serta tidak terdaftar di DPT.
"Kami tidak bisa melakukan pelayanan. Kemungkinan mereka tidak bisa nyoblos" katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada KPU RI agar seluruh penghuni lapas bisa memberikan suara. Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
"Belum tahu, makanya kami tanya ke KPU RI bagaimana kami bisa memperlakukan data yang belum ada NIK dan belum terdaftar DPT," ujarnya.
Partono mengungkapkan, penambahan DPT termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DKI Jakarta sudah tidak bisa dilakukan sehubungan rapat pleno penetapan tingkat kota terkait jumlah DPT dan DPTb di setiap KPU kota pada Rabu sore.
Selain itu, Partono juga mengungkapkan 8.801 penghuni lapas yang sudah terdaftar di DPT akan dihitung sebagai DPTb.
KPU DKI Jakarta akan menyiapkan 28 TPS berbasis DPTb yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di Jakarta, diantaranya 10 TPS di Salemba, tujuh di rutan, tiga di lapas dan sisanya di daerah Cipinang dan Pondok Bambu.
Baca juga:
Sandiaga Pertanyakan Perkembangan 17 Juta DPT Bermasalah untuk Pemilu 2019
Selain Masuk DPT Pilpres, 2 WNA di Depok juga Pernah Terdaftar Pemilih di Pilgub
DPR dan Kemendagri Sepakat Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih di Pemilu 2019
Gerindra Nilai Kisruh DPT Pemilu Bersumber dari Kemendagri
Seknas Prabowo Temukan Cuma 1 Pemilih di TPS, KPU Akui Ada Kesalahan