9 Kali Beraksi di Jakarta, Sindikat Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap Polisi
Sindikat pencuri motor ini ditangkap pada Minggu (16/5). Saat itu polisi mendapat laporan terkait kasus pencurian motor.
Polisi menangkap sindikat pencuri motor bersenjata api asal Lampung. Kelompok ini sudah berulang kali beraksi di Jakarta.
"Pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (18/5).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kenapa motor NMAX bisa boros bensin? Salah satu penyebab Yamaha Nmax menjadi boros adalah penggunaannya yang hanya jarak pendek dan terlalu pelan.
Polisi menjelaskan, sindikat pencuri motor ini ditangkap pada Minggu (16/5). Saat itu polisi mendapat laporan terkait kasus pencurian motor.
"Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang yaitu kunci leter T kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," kata Adhi
Polisi selanjutnya kembali menangkap pelaku berinisial A di sebuah kontrakan daerah Mustika Jaya Bekasi Kota. Pelaku ditangkap polisi bersama tiga penadah berinisial NR, DI, dan F.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru. Selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik," ujar Adhi.
Polisi menduga barang bukti itu hasil kejahatan dari perbuatan dilakukan para pelaku.
Pengakuan Pelaku
Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan senjata api rakitan yang dibeli dari salah seorang penjual berinisial C, di wilayah Lampung yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C) DPO masih dalam penyelidikan kami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
(mdk/gil)