Ada indikasi korupsi di pengelolaan sampah TPST Bantargebang
Inspektorat DKI Jakarta diminta melakukan pemeriksaan terhadap kontrak PKS pengelolaan Bantargebang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki jumlah warga sekitar 20 hingga 30 juta. Selain kemacetan, maka produksi sampah yang dihasilkan warga akan bertambah.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan PT Gondang Tua Jaya untuk pengelolaan sampah. Di mana mereka akan mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Kerja sama akan berlangsung selama lima belas tahun. Dimulai pada 5 Desember 2008 dan akan berakhir akan selesai pada 5 Desember 2023.
Pada Perjanjian Tambahan (Addendum) pertama pasal 16 ayat tiga mengatakan, jika jumlah sampah tidak mencapai jumlah yang disepakati, maka pihak pertama (Pemprov DKI Jakarta) tetap wajib membayar Tipping Fee kepada pihak kedua (PT Gondang Tua Jaya).
Lalu pada Addendum kedua menjelaskan, pada tahun 2013 setiap harinya TPST Bantargebang hanya menerima 3.000 ton perharinya dengan harga Rp 114.307/ton. Sehingga pada tahun 2013 Pemprov DKI Jakarta harus merogok kocek Rp 342.921.000. Sedangkan pada tahun 2014 terjadi kenaikan harga sampah menjadi Rp 123.452/ton, namun jumlah samaph tidak berubah. Sehingga sehari harus membayar Rp 370.356.000.
Mengenai laporan, dalam pasal empat ayat dua mengatur, PT Gondang Tua Jaya diwajibkan melaporkan secara bulanan, triwulanan (tiga bulanan) dan persemester (enam bulan). Tidak hanya kinerja, tetapi laporan keuangan harus diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menduga adanya indikasi korupsi dalam pengolahan sampah di TPST Bantargebang. Pasalnya volume penduduk semakin bertambah, maka produksi sampah akan mengiringi. Tapi pada kenyataannya berbeda.
Nirwono menambahkan, seharusnya Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kontrak PKS pengelolaan Bantargebang. "Ada yang harus dilakukan, inspektorat untuk mengecek kontrak tersebut. Adakah kecurangan atau tidak. Karena bisa saja ditemukan indikasi korupsi," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/2).
Sedangkan Kepala Dinas Kebersihan Saptastri Ediningtyas tidak dapat dihubungi ketika ingin dimintai konfirmasi terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.