Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Warga Jakarta, Catat Tanggalnya
Pemutihan denda akan berlangsung mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan pemutihan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan denda akan berlangsung mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
-
Mengapa motor berjok kloset itu viral? Akeem dibuat heran karena kloset duduk yang biasa digunakan untuk Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) malah disulap jadi jok sepeda motor.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Dimana video viral jalur pesawat berbahaya itu direkam? Video ini direkam menggunakan ponsel di, Bandara Gustaff III, kepulauan Karibia.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022," tulis Samsat Digital Nasional melalui akun Instagramnya @samsatdigital, Rabu (14/9).
Untuk menikmati layanan ini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan ini diterapkan menjelang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(mdk/lia)