Ada Syarat Sertifikat Mengemudi, Kenapa Buat SIM Tetap Harus Ujian Praktik?
Keberadaan sertifikat mengemudi itu untuk menunjukkan pemohon SIM sudah mengikuti pembelajaran dasar-dasar mengemudi. Sementara tes praktik berkendara saat ujian SIM adalah bentuk final tes dari hasil belajar.
Korlantas Polri mewacanakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan menyertakan sertifikat mengemudi. Sertifikat mengemudi itu nanti bisa didapat dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
Wacana ke depan, meski menjadikan sertifikat mengemudi sebagai syarat membuat SIM. Pendaftar tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik. Apa gunanya?
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Di mana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar? Pada bulan Februari 2024, ibu satu anak ini secara resmi dilamar oleh Lettu Muhammad Fardhana.
-
Apa yang terjadi pada Atta Halilintar? Atta Halilintar mengumumkan melalui unggahan pada Selasa (30/1) malam bahwa dia akan menjalani operasi pada Rabu (31/1/2024) pagi. Atta mengakui menahan rasa sakit selama satu bulan dan secara terbuka menyatakan ketakutannya terhadap operasi, sehingga mengabaikan rasa sakitnya.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan tujuan sertifikat mengemudi untuk memastikan pemohon SIM sudah mengikuti pelatihan mengemudi. Tetapi ujian teori dan praktik adalah hal yang wajib untuk dilakukan meskipun sudah menyertakan sertifikat tersebut.
"Sertifikasi adalah untuk membuktikan dia telah mengikuti serangkaian pelatihan-pelatihan. Jadi kalau ujian ini mereka pada saat ujian saja. Tapi maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian gitu loh," kata Latif kepada wartawan, Selasa (20/6).
Keberadaan sertifikat mengemudi itu untuk menunjukkan pemohon SIM sudah mengikuti pembelajaran dasar-dasar mengemudi. Sementara tes praktik berkendara saat ujian SIM adalah bentuk final tes dari hasil belajar.
"Iya (final test), makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan sim. Diuji terlebih dahulu tes peserta uji sim yang ada di satpas masing-masing," kata dia.
Latif menyebut syarat sertifikat mengemudi untuk masyarakat yang akan mengajukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) sudah tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Latif.
Alasan Butuh Sertifikat Mengemudi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).
Atas aturan baru tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang sebenarnya telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucap Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).
Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, merasa seseorang orang mendapat SIM terlalu mudah.
"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp 40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambahnya.
Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Karena meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," katanya.