Ahok: Jangan cuma kawasan kumuh, sekali-kali mal kita robohin
Ahok pun menegaskan, pihaknya tak akan pernah melakukan penyegelan bangunan secara semena-mena.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengambil tindakan tegas, dalam rencana membongkar mal Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sebab, selain sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan itu sudah tidak lagi terurus, mal tersebut juga sudah tidak membayar pajaknya selama beberapa tahun.
"Sekali-sekali satu mal kita robohin, kenapa sih. Supaya orang takut. Jangan cuma kawasan kumuh aja kita robohin. Sekali-sekali satu mal kita robohin," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7).
Ahok menyebut betapa pentingnya SLF tersebut, sebagai salah satu standar prosedur ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di bangunan tersebut, seperti misalnya kebakaran. Hal itu hanya dimaksudkan, agar para pengguna bangunan mal itu merasa tenang dalam menjalankan aktifitas mereka di dalamnya, karena kelayakan gedung itu sudah diverifikasi.
Ahok pun menegaskan, pihaknya tak akan pernah melakukan penyegelan bangunan secara semena-mena, tanpa pemberitahuan dan teguran sebelumnya kepada pihak pemilik bangunan. Bahkan, pengelola bangunan itu pun sudah diperingatkan untuk memperbaharui segala perizinan, yang dibutuhkan mereka.
"Kita mah baik-baik aja. Justru kita suka nawarin untuk ngurus izin dan ngebantuin mereka. Kalau kamu tanya, 'Terus para pekerjanya gimana? Ya udah, perbaiki dong suratnya," ujar Ahok.
"Kami juga akan bantu kok proses perizinannya di PTSP. Tapi dia juga kurang ajar kan, enggak mau beresin. Mungkin dikira kita enggak berani," pungkasnya.
Diketahui, bangunan Mal Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dibangun di atas lahan milik Yayasan Darma Putra Kostrad, dan sudah mulai beroperasi sejak 2011.
Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 7.475 meter persegi itu, dikerjasamakan oleh pihak Kostrad dengan pihak pengelola, yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. Bentuk kerjasamanya sendiri menggunakan sistem build, operate, and transfer (BOT) selama 30 tahun.
Bahkan sebelumnya, bangunan Tebet Green itu sudah pernah disegel oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet, pada 11 Desember 2014. Penyegelan bangunan yang berada di Jalan MT Haryono itu dilakukan, karena pihak pengelola belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama empat tahun.
Baca juga:
Tak urus sertifikat laik fungsi, Mal Tebet Green disegel
Usai disegel, Mal Tebet Green dikembalikan ke Dharma Putra Kostrad
Ahok segera bongkar Mal Tebet Green karena tak urus izin
Mal Tebet Green disegel, karyawan kesal tak ada pemberitahuan
Karyawan Mal Tebet Green bingung tempat kerjanya disegel Pemprov DKI
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.