Ahok: Mau lawan reklamasi enggak bisa, jadi gue mintain duit aja
Tak bisa hentikan reklamasi, alasan Ahok kasih pajak 15 persen buat para pengembang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku juga tak setuju dengan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Namun dia tak bisa berbuat apa-apa. Bahkan gugatan pun kalah untuk menolak proyek reklamasi tersebut.
Ahok menceritakan, Kementerian Lingkungan Hidup pernah menggugat proyek yang menyeret M Sanusi dan bos Agung Podomoro Land tersebut. Namun kalah, sehingga proyek itu dilanjutkan pengerjaannya.
"Pulau N ini sebenarnya sudah pernah digugat sama menteri lingkungan hidup, tapi kita kalah," kaya Ahok, di SMA N 30 Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Ahok menjelaskan, di tahun 2000-an Pemprov DKI justru kembali digugat dengan hal yang serupa. Mereka adalah Pelindo, Jakpro, termasuk Ancol dan hasil sidang memutuskan memenangkan pihak swasta. Dia menyebut, saat ini proyek reklamasi tersebut sudah jadi dan siap pakai.
"Sudah, jadi sudah mau beli pakai. Jadi yang paling duluan jadi itu pulau N. Ya kalau mau bantu saya, gugat tuh, saya kan cuma bisa lewat kebijakan, lewat pasal-pasal," lanjut Ahok.
Merasa sudah pasti kalah lewat jalur hukum, kemudian Ahok mengambil celah lewat pajak yang wajib dibayarkan. Untuk itu, dia mempertahankan 15 persen pajak yang dibebankan agar masuk kas negara.
"Ini udah kalah, jadi kita tinggal lewat kewajiban. Saya mau lawan enggak bisa, lawan reklamasi enggak bisa, jadi gue mintain duit aja, tapi bukan duit pribadi, duit resmi. Gue mintain 15 persen," sambung Ahok.
Dalam perda reklamasi, kata dia, sudah ada aturan itu sejak tahun 1995. Dalam perda reklamasi itu sudah ada ketentuan 15 persen yang dibebankan pada pihak pengembang.
Sementara itu dalam perpres, Ahok menyebut pengembang mewajibkan 5 persen kepada pengembang. Tak hanya itu, dalam perpes yang telah diperbaharui, untuk izin diserahkan kembali pada gubernur.
"Dalam Perpres yang sudah diperbaharui, izin itu adanya di gubernur. Dalam aturan itu izin yang lama masih berlaku. Kecuali izin yang baru," jelas Ahok.
Namun ia menjelaskan untuk mengizinkan suatu perizinan harus melewati proses yang panjang. Tanpa paraf dari berbagai pihak yang menganalisis suatu izin, dirinya enggan untuk memberikan persetujuan.
"Kalau enggak ada paraf, mereka yang ahlinya, saya enggak mungkin tanda tangan," tutup Ahok.
Baca juga:
Kasus suap Perda Zonasi, anak buah Ahok bakal diperiksa KPK
Bos Agung Sedayu Grup dicegah ke luar negeri, ini komentar Ahok
Ahok: Setelah Sumber Waras, ada isu reklamasi pulau mau hantam saya
Ahok merasa dihantam penumpang politik karena beri izin reklamasi
Aguan bos Agung Sedayu dicekal sejak 1 April
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru