Ahok mengaku tak ada persiapan khusus hadapi sidang lanjutan di MK
Ahok mengaku tak ada persiapan khusus kembali bersidang di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) perihal cuti masa kampanye diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang mengagendakan keterangan saksi dari Ahok.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) perihal cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Ahok mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang lanjutan di MK. "Bukan saya yang persiapan, ahlinya yang persiapan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/9).
Meski belum ada keputusan resmi dari MK terkait diterima apa tidaknya permohonan Ahok, dia mengaku bersedia untuk cuti saat kampanye. Bahkan, pada saat mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta, Ahok sudah mengisi form untuk cuti kampanye.
"Ia kita ada masukin surat pernyataan, tapi sambil dibawahnya ada pasal sambil menunggu keputusan MK," ujar Ahok.
Di singgung siapa saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang, Ahok menolak membeberkannya. Dia beralasan, saksi ahli tidak boleh disebut.
"Nggak boleh (disebutin), nanti kamu tahu sendiri. Nanti kalian tahu, muncul kok orangnya," ucap dia.
Diketahui, Ahok mengajukan permohonan uji materi Pasal Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Di mana isi pasal itu yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dinilai Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
Baca juga:
Ahok tak masalah Pilgub 2 putaran asal gugatan cuti di MK dikabulkan
Ahok senang jika uji materi soal aturan cuti kampanye ditolak MK
Jelang pendaftaran ke KPU DKI, Ahok tetap berjuang agar tak cuti
Ahok serahkan form cuti saat daftar KPU DKI
KPU anggap Ahok melanggar kalau tak ajukan surat cuti saat Pilgub
KPU minta Ahok lampirkan surat cuti, bila tidak didiskualifikasi
KPU siap jalani putusan MK soal aturan cuti kampanye petahana
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.