Ahok sangkal pelarangan motor bentuk diskriminasi
"Kalau nggak setuju, makanya kita suruh gugat aja. Kita debat secara hukum," kata Ahok.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, aturan pelarangan motor untuk melintas Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, akan terus diterapkan. Dirinya menganggap hal itu bukanlah bentuk diskriminasi, karena sudah ada pertimbangan dan perhitungan sebelumnya.
"Evaluasi itu nggak salah. Kita tunggu gugatan. Tapi kalau dibilang diskriminasi, mana ada diskriminasi. Mobil juga dikenakan ERP kok. Kamu hitung saja pakai teori minimal, kalau mau ngangkut 100 orang naik motor, terus yang 100 orang itu disuruh naik bus, butuh berapa luas coba," kata Ahok di Balai Kota, Senin (22/12).
Mantan bupati Belitung Timur itu menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat, tentunya sudah dipayungi oleh aspek hukumnya. Dirinya pun menantang siapapun yang tidak setuju dengan aturan tersebut, agar melakukan gugatan ke pengadilan terkait protesnya, terhadap peraturan dari Pemprov DKI tersebut.
"Ada dasar hukumnya, ada UU, ada PP nya semua. Pemerintah bisa membatasi kendaraan, dan kita bisa melakukan pelarangan kendaraan untuk memperlancar arus lalu lintas. Kalau nggak setuju, makanya kita suruh gugat aja. Kita debat secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sekitar 30 orang massa dari Front Transportasi Jakarta (FrontJak), melakukan aksi di depan gedung Balai Kota DKI, guna menuntut dicabutnya aturan perda mengenai pelarangan melintas bagi kendaraan bermotor di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Mereka menuntut Pemprov DKI agar mencabut aturan pelarangan tersebut, karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi kepada pengendara sepeda motor, bahkan menduga bahwa ada perjanjian bisnis antara Pemprov DKI dengan sejumlah pihak swasta.