Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Ahok menyerahkan kepada parpol terkait wacara pemilihan Gubernur Jakarta.
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan berkomentar banyak soal wacana gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.
Ahok berujar, ia menyerahkan hal tersebut kepada partai politik (parpol).
"Kembali ke keputusan parpol saja," kata Ahok ketika dihubungi, Kamis (7/12).
Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan bahwa peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
- Arahan Surya Paloh: NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
- Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
- RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
- DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
"Dulu ada wacana seperti itu karena Jakarta masih sebagai Ibu Kota," ujar Ahok.
Maka dari itu, ia tak mau ikut berpolemik. Sebab, Ahok yakin para parpol bisa mengambil keputusan terbaik dalam penyusunan RUU DKJ.
"Yang terbaik saja untuk warga DKJ. Hukum harus berani ditegakkan buat yang melanggar Undang-Undang,"
imbuhnya.
merdeka.com
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).
Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.
Sebagai informasi, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dalam rapat Badan Legislasi kemarin, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS.
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto menilai, RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada Provinsi Jakarta agar tidak ada kecemburuan dari daerah lain.
Terkait dengan penunjukan Gubernur, Fraksi PKB memberikan catatan terhadap hal tersebut.
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam.
Dia juga meminta untuk mempertegas status Jakarta. Jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif, maka Gubernur bisa ditunjuk oleh Presiden. Namun, hal itu dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan.
“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu,” ujarnya.