Ahok: Tanggung jawab tutup pintu perlintasan kereta urusan PT KAI
Ahok mengatakan di sekitar perlintasan sebidang, banyak orang yang mendirikan bangunan secara ilegal.
Kementerian Perhubungan meminta Pemprov DKI Jakarta menutup 19 pintu perlintasan sebidang di ibu kota. Permintaan penutupan itu merupakan buntut dari kecelakaan antara Metro Mini dengan KRL di perlintasan kereta di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Menanggapi permintaan Kemenhub tersebut, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jika penutupan tersebut tanggung jawab PT KAI.
"Itu kereta api (PT KAI) yang berhak nutup," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (8/12).
Menurutnya, perlintasan kereta di Jakarta tidak sedikit. Jumlahnya bahkan mencapai ribuan.
Ahok mengatakan di sekitar perlintasan sebidang, banyak orang yang mendirikan bangunan secara ilegal. Jika perlintasan sebidang itu ditutup, warga yang mendirikan bangunan pasti akan kesulitan untuk keluar masuk. Hal ini pasti akan menjadi masalah lagi.
"Kalau ditutup, itu orang-orang mau keluar masuk bagaimana," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, jalur perlintasan kendaraan sudah seharusnya tidak sebidang dengan kereta api. Semisal, pembangunan terowongan atau jalan layang.
"Ini supaya tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan," katanya.