Ahok tegaskan reklamasi 17 pulau di DKI digagas sejak era Soeharto
Ahok yakin DKI justru mendapatkan keuntungan dari proyek reklamasi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta memastikan reklamasi 17 pulau di kawasan utara Jakarta tetap akan dilakukan. Hal itu sesuai perintah di Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1995 yang terbit di era Presiden Soeharto.
"Jadi waktu Pak Harto mengeluarkan Keppres. Nah 17 pula ini adalah Keppres tahun 1995," terang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan untuk 17 pulau itu sebagian besar BUMD sudah berinvestasi. Sisanya beberapa perusahaan milik anak Pak Harto.
"Lalu mereka sebagian kerja sama, hingga jatuhlah pada perusahaan ini, Pembangunan Jaya, Jakpro, Ancol, PT KEK. Itu semua punya kita. Jadi ada 7 atau 9 pulau itu punya BUMD. Sedangkan Sedayu Group, Podomoro Group itu adalah grup yang dulu belum ada properti mereka beli hak izin pulau ini," jelasnya.
Ahok juga menegaskan, reklamasi untuk 17 pulau ini jangan disamakan dengan proyek Giant Sea Wall, sebab dua hal berbeda.
"Banyak salah menduga. Giant Sea Wall itu bukan 17 pulau lho. Giant Sea Wall ini enggak ada hubungannya dengan 17 pulau. Giant Sea Wall itu di depannya. Itu pun kajiannya baru mau dikasih bantuan Belanda," tegas Ahok.
Dia juga memastikan proyek reklamasi ini tak akan menimbulkan dampak lingkungan yang berlebihan. Selain itu, katanya, reklamasi 17 pulau ini juga akan menguntungkan DKI Jakarta.
"Kalau mau bilang ada dampak lingkungan, lebih bahaya PIK karena itu bakau. Dulu Pak Harto waktu mau mengeluarkan Keppres ini, dicantumkan jelas walaupun cuma 5 persen dikasih ke kita yang bisa dijual, mereka wajib bantu mengatasi banjir di daratan. Padahal dia enggak ada hubungan dengan daratan. Tapi justru dia menahan ombak."
"Sekarang saya mau tanya, ruginya di mana bikin pulau? Dan ingat satu lagi, seluruh sertifikat hak pengelolaan lahan adalah milik Pemprov DKI, itu catat baik-baik. Seluruh pulau, satu jengkal tanah pun itu sertifikat milik DKI," katanya.