Ajukan judicial review, Ahok siap debat UU Pilkada di MK
Ahok menunggu perkembangan gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu telah mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Pilkada. Basuki yang akrab disapa Ahok ini mengaku belum mengetahui perkembangan gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya belum tahu, makanya nanti kita mau tanya kekurangannya apa," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (8/8).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dirinya tak bermaksud menentang aturan yang telah ditetapkan. Hanya saja dirinya ingin meminta kejelasan dari hakim MK yang menurutnya, aturan tersebut dirasa tumpang tindih.
"Saya kira maksudnya sangat jelas kok, saya saya bukan menentang, bahwa pejabat publik atau petahana wajib cuti kalau kampanye, saya tidak pernah menentang itu loh. Saya adalah pendukung," jelas Ahok.
Ahok menambahkan, pengajuan judicial review itu dilakukan untuk meminta penafsiran dari MK tentang aturan yang menurutnya tumpang tindih.
"Makanya yang saya ajukan ke JR itu apa, tetapi kalau orang tidak mau kampanye, jangan maksa dia cuti juga dong, kan bahasanya gitu, jadi yang saya minta itu kan, pertimbangan MK menafsirkan UU Pilkada ini, bukan memaksa orang cuti, kenapa, karena itu juga bisa melanggar konstitusi," terang Ahok.
"Karena saya dengan UU kan konstitusi juga menjamin saya untuk menjaga anggaran, makanya kita enggak usah berdebat di media deh, nanti kan waktu di MK bicara," sambung Ahok.
Namun bila nanti MK tidak mengabulkan permohonannya, Ahok mengaku akan taat pada UU untuk melakukan cuti selama waktu kampanye. Dengan catatan kata Ahok, selama keputusan MK tidak bertentangan dengan UU 1945.
"Makanya nanti berdebat. Kalau dia putuskan ini tidak bertentangan dengan UU 1945 berarti saya harus cuti. Cuti hampir 4 bulan," pungkasnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Baca juga:
Ini strategi Ahok hadapi black campaign lawan politiknya
Djarot Saiful Hidayat: DKI 1, DKI 2 siap
Belum jatuh hati pada Risma, Demokrat tentukan pilihan akhir Agustus
7 Parpol berencana koalisi lawan Ahok, Hanura bilang biar makin seru
Cerita Ahok perjuangkan Djarot jadi wagub agar direstui Megawati
Ahok ngaku pernah diskusi dengan Jokowi soal Pilgub DKI 2017