Alasan DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp10.000 Per Suara
DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan dana hibah atau dana bantuan bagi 10 partai politik (parpol) naik menjadi Rp10.000 per suara.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jakarta, Neneng Hasanah menyampaikan usulan itu dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2024.
- Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
- Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
- Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
- Penuhi Panggilan Parpol di Jakarta, Eks Bupati Tabalong Yakin Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Kalsel
Neneng mengungkapkan alasan mengusulkan hal itu karena bantuan dana bagi 10 parpol di Jakarta masih jauh dari angka ideal.
"Bantuan Keuangan bagi partai politik di Provinsi DKI Jakarta masih sangat jauh dari jumlah ideal dan nilai besaran yang direkomendasikan oleh KPK RI dan LIPI, sebagai gambaran Provinsi Jawa Barat sudah mengalokasikan dana parpol yang lebih tinggi yakni sebesar Rp10.000,- per suara," kata Neneng dalam keterangan, dikutip Rabu (21/8).
DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut. Sehingga, dapat ditingkatkan dalam pembahasan APBD DKI Jakarta tahun Anggaran 2025.
"DPRD meminta agar dana hibah dan dana bantuan partai politik dijalankan sesuai proposal pengajuannya dan disalurkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Adapun dana hibah untuk 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta juga pernah diusulkan naik pada 2023, yang dihitung per suara menjadi Rp7.500, atau naik sebesar Rp2.500 dari Rp5.000 per suara sejak 2022.
Meski begitu, usulan tersebut belum pernah diketok palu atau tak kunjung disetujui Komis A DPRD DKI Jakarta secara aklamasi di rapat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2023.
"Terhadap pelaksanaan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang kredibel," ujar Neneng.
Sebagai informasi, pada 2023 lalu PDI Perjuangan (PDIP) memperoleh belanja hibah atau dana bantuan parpol dengan jumlah terbanyak dari Pemprov DKI Jakarta senilai Rp10.022.430.000.
Lalu, Gerindra Rp7.018.447.500, PKS Rp6.877.537.500, lalu PSI dengan dana hibah Rp3.033.810.000, Partai Demokrat Rp2.898.255.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp2.819.115.000.
Kemudian, Partai NasDem memperoleh hibah sebesar Rp2.323.425.000, PKB Rp2.311.590.000, Golkar Rp2.251.845.000, dan PPP dengan total hibah Rp1.326.262.500.