Anggota Balegda DKI beberkan alotnya bahas raperda reklamasi
Beberapa anggota Balegda mempertanyakan payung hukum diskresi pemberian persentase kontribusi tambahan.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta, Bestari Barus menceritakan alotnya pembahasan raperda soal reklamasi Teluk Jakarta lantaran diskresi perihal kontribusi tambahan bagi pengembang.
Bestari menuturkan, saat itu beberapa anggota Balegda mempertanyakan payung hukum diskresi pemberian persentase kontribusi tambahan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.
"Jadi sebetulnya diskresi itu masih harus dilihat dulu apa ada payung hukumnya memang penjelasannya belum sampai kesana sehingga terjadilah perdebatan di persidangan itu. Diskresinya itu," kata Bestari seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Rabu (15/6).
Dia melanjutkan pemeriksaan hari ini masih seputar konfirmasi soal rapat di Balegda saja tidak ada yang lain. "Masih seputar itu itu aja (rapat di Balegda)," tukasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berkas perkara Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro pun dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk memasuki tahap persidangan.