Anggota DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Langgar Perda
August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan geram atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta. Pihaknya mendapat banyak keluhan dari warga Kompleks Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkait adanya pembiaran bangunan yang diduga kuat melanggar Perda.
Bahkan, bangunan diduga melanggar itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan itu diduga telah melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Sebagai tindaklanjut dari adanya laporan warga, August melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kompleks Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah melihat secara langsung pelanggaran bangunan yang terjadi di lokasi, August berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak sebagai tindaklanjut kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya.
"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. (sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata August, Selasa (24/5).
August menyesalkan terkait terbitnya IMB dari aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI, padahal menurutnya sudah jelas ada pelanggaran Perda di lokasi pembangunan.
"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tetapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga di sebelahnya. Itu sudah jelas diatur, apabila itu dipatuhi barulah diberikan IMB. Tetapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," katanya.
August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).
"Tetapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran. Seperti kita lihat ini," ujarnya.
Lebih lanjut August mengatakan, karena keluhan warga kepada ASN setempat merasa diabaikan, akhirnya warga menggugat. Seharusnya, sambung August, ASN terkait tidak tinggal diam. Jika ada pelanggaran segera lakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
"(Seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran. Untuk efek jera lakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan perda yang ada," tegasnya.
(mdk/eko)