Anggota DPRD DKI ubah pelat tanpa lapor polisi akan ditindak tegas
Perubahan pelat baru boleh dilakukan asal ada pengajuan resmi.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah mengganti pelat mobil dinas mereka yang berwarna merah dengan pelat hitam. Alasannya, agar terhindar amukan massa saat ada demo.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, hal itu sebenarnya dilarang. Kecuali si pemilik mobil membuat surat pengajuan resmi ke pihaknya untuk kemudian diteruskan ke kepolisian.
Lantas sebenarnya, seperti apa aturan soal penggantian pelat mobil dinas?
Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Ipung Purnomo, mengatakan, sesuai aturannya, pelat mobil dinas memiliki dasar warna merah dengan angka dan nomor berwarna putih.
"Jadi kalau mobil dinas tapi pelat hitam enggak boleh," kata Ipung saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/10).
Kecuali, lanjut Ipung, si pemilik sudah mengajukan surat ke Gubernur DKI atau Sekda sebagai pemilik mobil dinas itu. Dalam surat itu, harus disertakan pula alasan mengapa perlu ada perubahan pada warna dan seri pelatnya.
"Jadi seseorang itu harus ajukan dulu surat, disertai golongannya dan keperluannya untuk apa," jelasnya.
Setelah itu, Gubernur DKI atau Sekda mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya casu quo Dirintelkam soal permintaan anggota dewan. Kemudian, Dirintelkam akan melihat sepenting apa perubahan ini dilakukan.
"Kalau memang mendesak sekali maka akan dirintekam akan melakukan disposisi ke Dirlantas. Tapi ingat hanya untuk semua anggota. Mungkin hanya ketua DPRD, wakilnya, jadi tidak serentak ada seratus anggota dewan mengajukan lantas seratus-seratusnya disetujui," sambungnya.
Bagi yang disetujui, tambahnya, nantinya pelat mobil dinasnya yang berwarna merah akan ditahan sementara beserta STNK-nya. "Dengan kita keluarkan yang hitam, maka yang merah kita keep. Dan nanti itu setelah masanya habis maka harus perpanjang. Biasanya itu setahun. Dan saat pengajuan lagi akan ditinjau kembali, kira-kira masih memungkinkan gak, kalau tidak dikembalikan lagi pelat merahnya. Jadi enggak dua-dua," jelas Ipung.
Dengan adanya aturan itu, polisi akan menilang mobil dinas DPRD yang ketahuan mengganti pelat tapi tak mengikuti prosedur di kepolisian. "Kita akan sanksi dengan itlang, itu ketentuannya," tegasnya.
Soal berapa banyak anggota dewan yang sudah mengajukan dia tak tahu. Dia pun tidak bisa memastikan apakah surat yang diajuka Sekwan DPRD akan disetujui langsung. "Tergantung kapolda terima atau enggak, kalau kira-kira cukup tanpa harus gubernur DKI dan Sekeda ya diproses. Kalau enggak berarati harus diubah," pungkasnya.
Baca juga:
Urus perubahan pelat mobil dinas, anggota DPRD minta bantu sekwan
Prabowo akui anggota DPRD pakai pelat palsu di mobil dinas biar gaya
Tahu ganti pelat langgar aturan, anggota DPRD klaim cuma sementara
Takut dirusak demonstran, alasan anggota DPRD DKI ganti pelat hitam
Mobil dinas DPRD diganti pelat hitam, BPKAD DKI nilai pelanggaran
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.