Anggota TGUPP DKI Jakarta Alvin Wijaya Mengundurkan Diri
Ketua Komisi A Mujiyono mempertanyakan lepasnya posisi Alvin apakah diberhentikan atau mengundurkan diri. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, Alvin mengundurkan diri.
Polemik peran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi perhatian khusus bagi Komisi A DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, posisi TGUPP disebut-sebut menjadi alasan Aparatur Sipil Negara ASN Jakarta enggan mendaftar dalam lelang jabatan.
Di antara anggota TGUPP, muncul nama Alvin Wijaya, anggota TGUPP di bidang Respon Strategis yang menjadi sorotan dalam proses seleksi lelang jabatan. Alvin disebut mengundurkan diri di tengah sengkarut proses lelang jabatan Pemprov DKI.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang Anies Baswedan temui di UGM? Masa Depan Demokrasi di Tangan Anak Muda Pada Senin (9/9) Anies hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pembicara dalam acara bertajuk "Demokrasi Dalam Genggaman, Kepemimpinan Anak Muda di Era Digital".
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
Ketua Komisi A Mujiyono mempertanyakan lepasnya posisi Alvin apakah diberhentikan atau mengundurkan diri. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, Alvin mengundurkan diri.
"Ini adalah terkait dengan mengundurkan diri, itu yang bisa kami sampaikan di posisi terkait dengan anggota TGUPP yang bernama berinisial AW, terima kasih," ucap Indra dalam rapat komisi bersama Komisi A DPRD, Senin (24/5).
"Administrasinya mengundurkan diri pak," ujar Indra saat diminta penegasan oleh Ketua Komisi A, Mujiyono.
Indra menjelaskan secara administrasi, mundurnya anggota TGUPP ditentukan oleh tiga hal; Pertama, anggota ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia, dan yang terakhir adalah anggota sedang sakit dan tidak dapat lagi bekerja.
Dari tiga hal tersebut, dia menegaskan, Alvin berada di poin kedua yaitu mengundurkan diri.
Tidak dijelaskan secara gamblang dalam rapat komisi tersebut mengapa Alvin terseret dalam sengkarut lelang jabatan di lingkup Pemprov DKI.
Alvin bergabung menjadi anggota TGUPP sejak 29 Maret 2018 hingga 1 April 2021.
Sementara itu diketahui, Pemprov DKI melalui pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, menyampaikan ada 17 jabatan yang dilelang;
1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.
2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda.
11. Kepala Biro Pemerintahan Setda.
12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah.
13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan.
14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan.
15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
(mdk/fik)