Anies Baswedan Beri Keringanan Pajak Bangunan dan Sanksi Administrasi
Selain memberi keringanan pokok piutang PBB-P2, Anies juga memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan pajak sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif fiskal 2021. Dalam Pergub tersebut Anies memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi.
"Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk; keringanan pokok pajak, dan penghapusan sanksi administratif," demikian bunyi Pasal 2 dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Untuk keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013-2020 ditetapkan sebesar 10 persen setiap tahunnya. Dengan syarat, pemberian keringanan pokok PBB-P2 jika wajib pajak sudah melakukan pembayaran pokok piutang pada periode Agustus 2021 - September 2021.
Selain memberi keringanan pokok piutang PBB-P2, Anies juga memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan pajak sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021.
Kemudian, keringanan pajak 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.
"Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan," bunyi Ayat 2 Pasal 4.
Pergub ini ditandatangani oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Baca juga:
Banyak Gerus Penerimaan, Pemerintah Diminta Evaluasi Insentif Pajak
Sri Mulyani: Insentif Pajak Tetap Kita Berikan di 2022, tapi Lebih Selektif
Dorong Kelas Menengah Beli Rumah, Pemerintah Perpanjang Insentif Properti
Membongkar Alasan Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2021
Pedagang di Gianyar Dapat Insentif Bebas PPN hingga Oktober 2021
Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak