Anies Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB Untuk Guru Hingga Mantan Presiden
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Pergub itu berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2019.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Dalam Pergub tersebut juga dirinci sejumlah pihak yang dibebaskan dari PBB yakni guru, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Selain itu, aturan tersebut juga diperuntukan bagi mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 3 juga dijelaskan cara pengajuan mendapatkan pembebasan PBB itu. Yakni menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Selanjutnya yakni fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan.
Kemudian fotokopi keputusan sebagai pensiunan, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.
Akan tetapi, penggratisan PBB ini hanya berlaku tiga generasi untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur. Sedangkan untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembebasan PBB juga hanya berlaku untuk rumah pertamanya saja.
"Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Harap Semua Pihak Terima Hasil Perhitungan KPU dengan Lapang Dada
Penjelasan Pemprov DKI soal Revisi Pergub Pembebasan PBB-P2 oleh Anies
Ini Syarat Warga DKI dapat Diskon PBB sampai 50 Persen
Gubernur Anies Bagikan 40.419 Kartu Lansia Jakarta
Anies Baswedan Bagikan Kartu Lansia Jakarta
Anies Klarifikasi Pergub PBB Terkait NJOP di Bawah Rp 1 Miliar
Anies Baswedan Maklumi DPRD DKI Belum Bisa Pilih Wagub DKI