Aturan Ganjil Genap Segera Diteken, Pemprov DKI Tidak Bebaskan Taksi Online
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pergub itu akan mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan aturan mengenai perluasan kawasan ganjil-genap. Aturan perluasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies Baswedan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pergub itu akan mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti menurut Ganjar Pranowo? “KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,” Lebih jauh, Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI menanggapi usulan ERP? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi pernyataan Presiden Jokowi menyebut electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT.Syafrin mengungkapkan, penerapan ERP di Jakarta masih terhambat pada regulasi yang juga belum dapat dikeluarkan. Sebab, banyak masyarakat yang menolak kebijakan jalan berbayar itu. "ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
"Segera, segera (diteken)," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9).
Dia menyampaikan, nantinya peraturan ini akan tetap dikenakan kepada taksi online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi pengecualian bagi mereka.
"Kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," ujarnya.
Padahal, tadinya pihak Dishub DKI sempat membahas cara agar taksi online bisa bebas ganjil-genap. Menurut Syafrin saat itu, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan pihak Korlantas Polri.
"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," tuturnya saat dihubungi, Jumat (30/8).
Syafrin menegaskan, Dishub sudah berusaha agar penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Namun, upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada.
Sebelumnya, Mahmakah Agung (MA) pun memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," ungkap Syafrin.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kamera e-TLE Paling Efektif Tindak Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap
Pegawai Dishub DKI Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu
Dirlantas Ungkap Ada Kementerian di Sudirman Minta Dispensasi Tak Kena Ganjil Genap
Solusi Bebas Ganjil Genap, Dishub DKI Ingin Taksi Online Teregistrasi
Anies Masih Kaji Aturan Taksi Online Bebas Ganjil Genap
Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Transjakarta Tembus 851.902 Per Hari
Kemenhub Minta DKI Tunda Aturan Ganjil Genap untuk Transportasi Online