Balita Meninggal Dunia Digelonggong Air Oleh Ibu Kandung
Ibu berinisial NP (21) tega membunuh anak kandungnya berusia 2,5 tahun. Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan Jalan Kepa Timur Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (18/10) lalu.
Ibu berinisial NP (21) tega membunuh anak kandungnya berusia 2,5 tahun. Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan Jalan Kepa Timur Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (18/10) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ZNL tewas karena kelebihan cairan di dalam paru-parunya. Sehingga, balita perempuan itu harus meregang nyawa.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Jadi saat pelaku mau memberikan makan ke korban, korban malah hanya minta minum saja. Pelaku pun kesal dan mengambil cangkir dari galon untuk diminumkan kepada korban sampai berkali-kali, hingga delapan cangkir air putih," kata Erick, di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10).
Saat itu, korban sempat menolak dan menangis. Namun pelaku tetap memaksanya untuk minum dengan mendekap hidung korban.
"Setelah korban lemas dan perutnya membesar korban kemudian diletakan ke lantai oleh pelaku," kata Erick.
Setelah korban tak sadarkan diri, lanjutnya, pelaku sempat pergi ke klinik bersama satu anaknya yang lain. Diketahui, korban merupakan salah satu anak kembar pelaku.
"Namun karena di klinik bidannya tidak ada, pelaku dan anak yang satunya kembali ke rumah. Kemudian pelaku mengganti baju korban yang basah dan meminta tolong warga untuk membawa korban ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Erick.
Dalam perbuatannya, NP sempat mengelak telah membunuh anaknya. Namun, NP akhirnya mengakui kalau ia tega bunuh anaknya karena depresi ingin diceraikan. Sehingga, ia melampiaskan kepada anaknya tersebut.
"Jadi memang diduga pelaku mengalami tekanan baik dari suami dan mertua. Dan pelaku sempat diancam suaminya akan diceraikan karena membeda-bedakan anaknya, mengingat korban ini sempat tinggal sama mertua kondisinya lebih kurus dibanding kembarannya," pungkas Erick.
Sementara itu NP menyesal telah melakukan hal itu. Namun, ia menegaskan kalau dirinya sangat sayang kepada ZNL.
"Saya menyesal. Saya depresi saat itu karena masalah keluarga. Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," kata NP.
NP berdalih dirinya tak berniat membunuh sang anak. Niatnya waktu itu hanya ingin melampiaskan emosi. Ia pun mencekoki anaknya sampai delapan cangkir air mineral yang dituangnya dari galon.
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek, lagi benar-benar stres, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NP.
Atas perbuatannya, NP dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 4 Undang undang tentang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/did)