Bandar sabu cair diskotek MG Jakarta Barat dituntut seumur hidup
Bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren, Jakarta Barat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa atas nama Samsul Anwar alias Awang itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren, Jakarta Barat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa atas nama Samsul Anwar alias Awang itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edy Subhan menyampaikan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pada pada Rabu 12 September 2018.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Gamelan Kodok Ngorek dibunyikan? Biasanya, Sunan Kalijaga membunyikan ini saat masuk musim kemarau yang berkepanjangan.
-
Apa saja bahaya suara keras di konser musik? Berikut beberapa bahaya suara keras musik konser untuk pendengaran: • Rusaknya gendang telinga. Konser musik yang keras bisa merusak gendang telinga karena tekanan suara yang berlebihan.
-
Kapan alat musik ritmis memainkan irama? Irama dari alat musik ritmis bisa berbentuk ketukan dan birama.
-
Kenapa tebakan lucu menjadi hiburan yang digemari? Daya tarik tebakan lucu terletak pada kemampuannya untuk membangkitkan tawa, menghilangkan stres, dan memberikan kesan positif dalam interaksi antarindividu.
-
Gimana cara musik ngaruh ke waktu kita? Kebiasaan memutar lagu ketika di jalan atau bekerja bisa mengacaukan persepsi waktu seseorang. Pasalnya, seseorang kerap memperkirakan berapa lama waktu ini dengan jumlah lagu yang didengarnya.
"Samsul Anwar alias Awang Bin Slamet Siwanto telah melakukan perbuatan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13 kilogram," tutur Edy dalam keterangannya, Senin (17/9).
Menurut Edy, persidangan itu ditunda hingga Selasa 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa. "Rencananya Majelis Hakim akan membacakan putusan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018," jelas dia.
bandar sabu diskotek MG ©2018 Merdeka.com/liputan6.com
Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi rutin terhadap sejumlah diskotek, salah satunya Diskotek MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu 17 Desember 2017.
Aparat kepolisian yang mencurigai adanya praktik peredaran narkoba di diskotek tersebut langsung melakukan penyamaran. Hasilnya, ditemukan sejumlah botol air mineral berukuran 330 mililiter tanpa label yang diedarkan oleh pengelola diskotek.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa air dalam kemasan botol tersebut merupakan narkotika dalam bentuk cair. Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ekstasi cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar.
"Yang bisa membeli ekstasi cair tersebut adalah hanya orang yang telah menjadi member Diskotek MG International Club dengan harga Rp 400 ribu," tutup Edy.
Baca juga:
Bahan baku narkoba cair di diskotek MG berasal dari Malaysia
Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam
Pengakuan Anwar, sabu cair sudah dijual selama empat tahun di diskotek MG
BNN DKI duga sabu cair dicampur dengan pembasmi hama, sehingga cepat nge-fly
Pemilik diskotek MG lagi joget di DWP saat penggerebekan
Anwar, buron Diskotek GM Internasional Club menyerahkan diri