Bang Sani: Larangan motor lintas di HI tak punya dasar hukum
Politikus PKS ini menyebut tanpa adanya aturan hukum, maka pelarangan motor melintas di HI prematur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pelarangan motor melalui Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat besok, Rabu (17/12). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai aturan ini terlalu terburu-buru.
Triwisaksana atau biasa disapa Sani ini mengungkapkan, belum adanya aturan hukum membuat pelarangan motor prematur. Karena belum ada peraturan daerah (Perda) untuk memberikan penindakan kepada pelanggar aturan tersebut.
"Emang gak ada dasar hukumnya gak ada sanksinya. Kalau masuk jalur Transjakarta baru ada. Harusnya di buat dulu aturannya," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12).
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta terlalu terburu-buru untuk menerapkan pelarangan motor. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk aturan tersebut.
"Kalau pergub gak bisa karena gak ada dasar hukumnya. Harus Perda kalau mau bisa kena sanksi," tegas Sani.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, sebagai bentuk sosialisasi hukuman tilang tidak akan diberikan. Sebab sementara warga yang melanggar aturan akan diberi teguran.
"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12).
Dia mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.
Akbar menambahkan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas ini yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," terangnya.
Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi sanksi lainnya.
"Sepengetahuan saya, Pergub No. 195 tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor telah ditandatangani Pak Gubernur dan tinggal diundangkan saja," jelas Akbar.
Lebih jelas Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menerangkan, pelarangan motor ini akan diuji coba hingga satu bulan. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.
"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, di dalam Pergub DKI No.195 tahun 2014, tidak diatur mengenai sanksi tilang kepada pelanggar. Walau demikian, dalam Pergub itu diatur mengenai tugas dan kewenangan Dishub DKI terkait kebijakan pelarangan sepeda motor melintas ini.
"Dalam Pergub tidak diatur mengenai aturan soal denda, tapi tugas dan kewenangan kita," tegas Benjamin.
Benjamin menambahkan, sejauh ini, pihaknya di Dishub DKI telah memasang lebih dari 20 rambu lalu lintas di sepanjang jalur larangan sepeda motor melintas. Rambu lalu lintas itu berupa larangan berbelok dan memasuki kawasan.
"Sudah kita pasang rambu-rambunya, kurang lebih ada 20-an," tutupnya.
Baca juga:
Ini jalur alternatif pemotor hindari kawasan HI
Rambu-rambu motor tak boleh melintas di HI sudah terpasang
Ingat, 2 hari lagi motor tak boleh melintas di HI
Motor dilarang lewat HI, Pemprov DKI sediakan 40 bus gratis
Motor dilarang lewat HI, polisi berjaga di jalur alternatif
Jalanan Jakarta krisis, motor dilarang lewat HI harus diterapkan
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.