Baru dilantik, belum kerja, DPRD DKI tetap dapat mobil dinas
Jenis mobil belum ditentukan.
Mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta tak lagi menyediakan mobil dinas untuk pejabatnya. Tapi aturan ini tak berlaku untuk anggota dewan.
Meski belum membentuk alat kelengkapan daerah, ogah-ogahan membahas APBD DKI Jakarta, dan beberapa orang berseberangan dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tetap disediakan mobil dinas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, jenis dari kendaraan milik anggota dewan masih belum diketahui. Sebab penentuan jenis kendaraan harus melalui rapat paripurna. Dari sana baru diketahui apa keinginan mereka, lalu Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan untuk mobil jabatan tersebut.
"Tentunya rembukan antar mereka akan dibahas antara ketua dewan. Maunya anggota pantasnya apa. Namun sempat ada wacana sewa mobil dengan kriteria tertentu," jelasnya.
Pengadaan mobil dinas ini berbeda dengan tahun sebelumnya, bisa dibeli atau disewa tergantung kesepakatan. Yang jelas, mobil untuk anggota berbeda, dengan lima pimpinan dewan.
Heru menjelaskan, jika sewa maka sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, jika membeli baru maka Pemprov DKI Jakarta hanya akan membayar cicilan selama tiga tahun, lalu sisanya akan dilanjutkan oleh anggota dewan.
"Ada juga cicilan untuk tiga tahun, lalu sisanya nanti mereka yang bayar. Tapi kelemahannya kalau ada pergantian anggota dewan. Namun cara ini lebih efektif untuk pikiran dan waktu," jelasnya.
Namun, Heru menegaskan, ini masih sekadar wacana. Semua keputusan masih menunggu keputusan dari anggota dewan. Sebab Pemprov DKI Jakarta hanya akan menjadi fasilitator untuk penyediaan kendaraan jabatan anggota dewan.