Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan lima orang tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait, berupa delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," sebut dia.
Adapun kasus ini awalnya sempat disoroti oleh Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam yang mendapat informasi terkait adanya penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu terhadap sejumlah kendaraan.
"Tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan. Pelat nomor kendaraan DPR palsu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta," kata Nazarudin dalam keteranganya.
Atas adanya kasus ini, Nazarudin mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran-tawaran membeli pelat nomor khusus kendaraan dinas DPR.
"Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Kami meminta Polri untuk terus menindak tegas pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR ini," ucap dia.
"MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR palsu," tambahnya.
Dia pun mengingatkan tindakan memalsukan pelat nomor DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR," ujar Nazarudin.