Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara tersebut merupakan pengguna pelat DPR, STNK dan ID DPR palsu.
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Polisi kembali mengumumkan satu tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia adalah HI yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum.
Penetapan tersangka HI dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Namun, Ade Ary tak bersedia membocorkan identitas secara detil.
"Tersangka keenam HI sebagai pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, oknum (pengacara). Besok rinci semua (dibeberkan)," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ade Ary belum membeberkan secara gamblang penangkapan HI. Dia hanya mengatakan, penyidik awalnya menyita kendaraan milik HI yang diduga menggunakan pelat nomor dinas palsu, kemudian dikembangkan ke pemiliknya.
"Yang jelas tersangka ke-enam diamankan terakhir. Terlebih dahulu mobilnya tiga buah dan lima pelat DPR palsu," ujar dia.
merdeka.com
Ade Ary mengatakan, total ada enam orang tersangka kasus pemalsuan pelat nomor DPR yang diamankan. Adapun, lima di antaranya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8, beserta plat nomor. Kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," ujar dia.
Adapun, lima orang lainnya inisial RH sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu. "RH pemilik mobil, pemilik kendaraan," ujar dia.
Kemudian A, AW dan MTH perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Sedangkan, MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.
"Empat orang adalah yang membuat plat nomor palsu DPR ini. Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual. Sehingga 2 pengguna, 4 itu bagian dari pembuat nomor palsu," ujar dia.
merdeka.com