Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara tersebut merupakan pengguna pelat DPR, STNK dan ID DPR palsu.
Pengacara tersebut merupakan pengguna pelat DPR, STNK dan ID DPR palsu.
Polisi kembali mengumumkan satu tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia adalah HI yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum.
Penetapan tersangka HI dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Namun, Ade Ary tak bersedia membocorkan identitas secara detil.
"Tersangka keenam HI sebagai pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, oknum (pengacara). Besok rinci semua (dibeberkan)," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ade Ary belum membeberkan secara gamblang penangkapan HI. Dia hanya mengatakan, penyidik awalnya menyita kendaraan milik HI yang diduga menggunakan pelat nomor dinas palsu, kemudian dikembangkan ke pemiliknya.
merdeka.com
Ade Ary mengatakan, total ada enam orang tersangka kasus pemalsuan pelat nomor DPR yang diamankan. Adapun, lima di antaranya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8, beserta plat nomor. Kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," ujar dia.
Adapun, lima orang lainnya inisial RH sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu. "RH pemilik mobil, pemilik kendaraan," ujar dia.
Kemudian A, AW dan MTH perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Sedangkan, MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.
merdeka.com
Polisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAsyik berjoged sembari melayani para pembeli. Dia adalah sosok pria yang akrab disapa Mas Di.
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaKarena nomor itu tertulis 25 yang mana tidak ada nomor dinas tersebut yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPengguna bisa membuat kode group hingga 10 orang untuk penumpang yang bepergian dengan mobil yang sama.
Baca SelengkapnyaFR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca Selengkapnya