Bawaslu sebut kampanye negatif picu konflik horizontal
Bawaslu sebut kampanye negatif picu konflik horizontal. "Kampanye negatif tujuannya kan menaikkan citra mereka dan menjelekkan yang lain, kampanye hitam juga mengarah hal yang sama yaitu negatif, adu domba dan fitnah," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada relawan dua pasang calon di Pilgub DKI putaran kedua agar tidak melakoni kampanye hitam maupun negatif. Pasalnya, hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kampanye negatif tujuannya kan menaikkan citra mereka dan menjelekkan yang lain, kampanye hitam juga mengarah hal yang sama yaitu negatif, adu domba dan fitnah," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
Bawaslu berbeda pendapat dengan KPUD yang memperbolehkan kampanye negatif asal sesuai fakta yang ada. Kendati isu yang dilempar dan digunakan sebagai kampanye hitam adalah fakta, namun dinilai Bawaslu mampu memicu konflik horizontal.
"Bawaslu mengimbau pada kedua paslon relawan, sebaiknya menghindari dua hal tersebut, meski fakta," tambahnya
"Meski itu fakta yang terjadi hari ini, tapi itu merupakan kampanye negatif yang merugikan salah satu paslon dan meresahkan masyarakat," tambahnya.
Untuk itu, di sisa masa kampanye Pilgub DKI putaran kedua ini, Bawaslu berharap agar dua pasang calon untuk adu program.
"Adu program clear fakta, kalau ada kritik ya mangga, asal jelas atas kualitas program tersebut," tandasnya.
Baca juga:
Timses Ahok soal kampanye negatif: Yang paling jahat itu isu SARA
Diskusi soal kampanye, Timses Ahok-Djarot & Anies-Sandi adu mulut
Bawaslu DKI: Setop kampanye negatif!
Disebut kampanye hitam, Timses Ahok serahkan penyelidikan ke Bawaslu
Kapolda Jabar siapkan sanksi anggota diduga terlibat kampanye hitam
Ada 3 Pilkada, Polda Jabar terima 1 laporan dugaan kampanye hitam
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru